Benteng Siantar

Rumah di Samping Kafe Amerta Siantar Digerebek, Sudahlah.. Stop Pakai Narkoba!

Alvin Achmad dan Riki Franjaya Siregar, dua pemuda yang ditangkap dari salah satu rumah di samping Kafe Amerta, Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (13/4/2022) lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rumah di samping Kafe Amerta, Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, digerebek polisi, Rabu (13/4/2022) siang. Dua pemuda diringkus.

Mereka adalah Alvin Achmad alias Aweng (27), warga Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan Riki Franjaya Siregar (25), warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Penangkapan terhadap Alvin dan Riki menambah deretan pemuda yang tersandung kasus narkoba di Siantar Barat. Atas situasi itu, warga sekitar Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, prihatin.

“Sudahlah, stop pakai narkoba,” kata Tomi, salahseorang pemuda di Kelurahan Simarito, Jumat (15/4/2022).

Menurut Tomi, nikmat sesaat mengonsumsi narkoba hanya akan menyusahkan diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Akibat narkoba, seseorang tidak hanya akan mengalami ketergantungan, tapi resiko terburuk akan terjadi tatkala berurusan dengan hukum.

“Siapa pun dia kalau sudah berurusan dengan hukum, maka ia akan melewatkan kesempatan melakukan hal-hal produktif karena harus menjalani hukuman di penjara,” kata Tomi.

BacaTiga Pengedar Sabu Ditangkap dari Simarito dan Setia Negara Siantar, Satu Perempuan

BacaPengedar Sabu Bukit Sofa Siantar Terungkap, Pelaku Ditangkap Dekat Rumah

Oleh sebab itu, Tomi berpesan, terkhusus kepada para pemuda agar berhenti mengonsumsi narkoba, stop bersentuhan dengan narkotika jenis apapun. Dia juga berharap pemerintah hadir dan intens melakukan penyuluhan, memberi kesadaran agar masyarakat, terkhusus pemuda tidak terjebak bahaya narkoba.

“Sudah lah itu. Bagi yang sudah terlanjur, sekarang juga stop! Bagi yang belum, jangan sampai,” pinta mantan residivis kasus narkoba itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Sumber Polisi..

Sumber Polisi..

Dari informasi dihimpun, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu rumah di samping Kafe Amerta, Jalan Melati, Kelurahan Simarito, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus dua pemuda; Alvin Achmad  dan Riki Franjaya Siregar, pada Rabu (13/4/2022) siang.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 paket sabu, 1 bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5, 2 pipet, 1 pipa kaca bekas bakar sabu, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 unit handphone merk Samsung.

Kemudian, 1 kotak plastik merk Happydent berisi 10 paket sabu, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang sebesar Rp70 ribu. Seluruh sabu yang disita dalam penangkapan tersebut beratnya 2 gram.

BacaDua Pemuda Siantar Barat Ditangkap, Satu Diantaranya Pengedar Narkoba di Kampung Banjar

BacaCuri Sepeda Motor di Siantar, Dijual ke Medan, Uangnya Dipakai Booking Perempuan

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku jika sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial K. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap K.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<