Pengedar Sabu Bukit Sofa Siantar Terungkap, Pelaku Ditangkap Dekat Rumah

Share this:
BMG
Ardiansyah, tersangka pengedar sabu ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Siantar, Jumat (1/4/2022) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Ardiansyah, seorang pengedar sabu.

Polisi meringkus pria 32 tahun itu dari tepi jalan dekat rumahnya, di Jalan Kenanga, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (1/4/2022), sore sekira pukul 15.30 WIB.

Saat ditangkap, Ardiansyah seorang diri sedang berdiri di pinggir jalan tersebut. Pria berambut gondrong itu tidak melawan ketika diamankan polisi.

BacaGerebek Narkoba Jelang Subuh di Bukit Sofa Siantar, Dapatnya Ini..

BacaPengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang Rp60 ribu, 1 paket sabu seberat 1,94 gram, 1 unit timbangan digital, 4 sendok terbuat dari pipet, dan 3 plastik klip kosong.

Kepada polisi, Ardiansyah mengaku jika seluruh barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial K. Namun sayang, polisi belum menangkap K.

BacaBerantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

BacaTiga Pengedar Sabu Ditangkap dari Simarito dan Setia Negara Siantar, Satu Perempuan

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka Ardiansyah sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Rusdi.

Share this: