SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Teriakan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi di Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, akhirnya mendapat respon. Distributor pupuk urea CV Agri Mandiri Sejahtera, telah menyalurkan pupuk ke kios pengecer.
Hanya saja, pupuk yang disalurkan disebut-sebut hanya 9 ton dari 10 ton jatah kelompok tani. Satu ton lainnya diduga dialihkan. Pendistribusian pupuk tersebut berlangsung pada 21 April 2022 lalu.
BENTENG SIANTAR, baru-baru ini, menerima laporan dari masyarakat bahwa CV Agri Mandiri Sejahtera dituding menjual pupuk urea subsidi kepada warga Dolok Panribuan, yang bertani di Nagori Pamatang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga Pamatang Silampuyang berisinial JS.
Dia menerangkan, salah seorang petani di Pamatang Silampuyang datang ke lapak distributor pupuk subsidi CV Agri Mandiri Sejahtera, yang berada di Jalan Parapat, Kota Pematang Siantar, baru-baru ini.
Petani itu membeli sebanyak 20 karung (sak) pupuk bersubsidi dengan harga Rp270 Ribu per karung.
JS menilai, selain harga tersebut sangat jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), distributor juga telah melakukan pelanggaran ketentuan karena menjual di luar dari daerah kerjanya.
“Harganya 270 ribu per karung. Jauh sekali di atas harga HET. Ini sudah melanggar peraturan,” katanya.
Baca: Gawat Bah! 4 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Jatah Kelompok Petani di Rawang Pardomuan Nauli ‘Raib’
Baca: Djarot Ajak Petani Solid, Bersatu Lawan Mafia Pupuk
Sekadar diketahui, pupuk urea bersubsidi sesuai HET (harga eceran tertinggi) sebagaimana diatur pemerintah adalah sebesar Rp112.000 per karung (ukuran 50 kg).
Kadis Pertanian: Itu Korupsi
Terpisah, Direktur CV Agri Mandiri Sejahtera, Beliana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak bersedia memberikan jawaban. Dihubungi juga tak bersedia mengangkat telefon meski nada dering terdengar aktif.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Ruslan Sitepu menanggapi hal itu menyatakan bahwa tindakan distributor tersebut bagian dari tindak pidana korupsi.
Baca: Distributor CV Agri Mandiri Sejahtera Siantar Jual Pupuk Urea Bersubsidi di Atas HET?
Baca: Petani ‘Teriak’ Pupuk Langka, Distributor CV Agri Mandiri Lempar Bola ke Produsen
Namun, dia menyarankan agar masyarakat mengambil bukti-bukti pendukung untuk dibawa ke aparat penegak hukum.
“Itu tindakan korupsi. Kalau ada datanya, langsung dibawa saja ke polisi atau jaksa. Biar jangan kebiasaan. Harus gitu pak. Kita tidak bisa melapor tanpa data, karena kalau kita tanya distributornya, pasti akan menjawab tidak ada. Jadi, kita sulit mengungkapnya,” ujar Ruslan saat dihubungi BENTENG SIANTAR melalui sambungan seluler.