Diringkus dari depan RS Horas Insani Siantar, Barang Bukti 35 Gram Sabu

Share this:
BMG
Mahyuddin alias Iman, tersangka pengedar sabu ditangkap dari depan Rumah Sakit Horas Insani, Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Mahyuddin alias Iman, seorang pengedar sabu.

Pria 30 tahun itu diringkus dari depan Rumah Sakit (RS) Horas Insani, Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/6/2022) sore.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, saat ditangkap, Iman sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 6913 NAV. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi kalau Iman sedang membawa sabu.

BacaDiringkus dari Gang Restu Timbang Galung Siantar

BacaSiantar Darurat Narkoba, BNN Sampaikan Pentingnya Peran Serta Masyarakat

Dari tangan Iman, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 35,45 gram dan 1 unit handphone merk Oppo. Kemudian, dari kantong belakangnya ditemukan 1 dompet warna coklat berisi uang tunai sebanyak Rp100 ribu.

BacaPolisi Gerebek Warung di Bane Siantar, Satu Pengedar Sabu Ditangkap

BacaKisah Pahit Terapis di Panti Pijat Siantar: Diajak Begituan sama Oknum Polisi, Setelah Itu Diperas

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Mahyuddin alias Iman sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: