SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Di tengah rencana kenaikan harga BBM, Halasson Situmorang diam-diam melakukan penimbunan biosolar. Dalam dua minggu, ia timbun 2.600 liter biosolar.
Bahan bakar minyak itu dia peroleh dengan cara membeli secara eceran di sejumlah SPBU seputaran Kota Pematang Siantar dan Simalungun.
Rencana, seluruh BBM Biosolar itu akan dia selundupkan ke daerah Provinsi Riau. Tapi, praktik dagang ilegal Halasson, tercium polisi.
Lokasi penimbunan miliknya di kawasan perkebunan kelapa sawit, Jalan Tombak Pulopulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimnun, Kota Pematang Siantar, digerebek petugas Sat Reskrim Polres Siantar, Rabu (17/8/2022) lalu.
Dari press release yang diterima redaksi BENTENG SIANTAR, Selasa (23/8/2022), dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit truk Isuzu, warna putih, Nopol BM 9565 RU bermuatan 12 drum bertuliskan pertamina berisi BBM biosolar, 15 drum bertuliskan pertamina dalam kondisi kosong.
Kemudian, 1 buah balteng ukuran 1000 L, 1 unit mesin pompa merek Tiger yang sudah terpasang selang buang dengan panjang ±39 meter, dan selang hisap (menyedot), dengan panjang ±3.4 meter.
Baca: Pengiriman Minyak Goreng ke Pekanbaru ‘Kandas’ di Loket Bus PMH Siantar, 1.080 Liter Disita
Baca: Heboh! Truk Pengangkut BBM Nyaris Meledak di SPBU Melanthon Siregar
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 25 buah jerigen kosong, 1 buah tangki air terbuat dari plastik warna hitam, 1 buah fiber plastik warna kuning berisi BBM Biosolar, 1 buah fiber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, 3 buah balteng ukuran 1000 L, 1 buah ember plastik warna hitam, 2 buah corong plastik warna abu-abu.
Atas penemuan barang bukti itu, Halasson Situmorang digelandang ke Mapolres Siantar, guna pemeriksaan selanjutnya.
Dari pemeriksaan polisi, pria kelahiran Tombak Pulo-pulo itu diketahui memiliki alamat ganda; Jalan PJR Km 19 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau dan Jalan Tombak Pulopulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung mengungkapkan, saat petugas melakukan penggerebekan, Halasson Situmorang hanya seorang diri di lokasi kejadian.
Sementara, total BBM biosolar yang telah ditimbun pelaku, menurut pengukuran pihak Metrologi, sebanyak 2.600 liter (2,6 ton).
Baca: SPBU 14.213.232 Tanjungbalai Diduga Jual Premium di Atas HET
Baca: Catat! Mulai Hari Ini Harga BBM Nonsubsidi di Sumut Naik
Atas perbuatannya, Halasson Situmorang diancam dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.