Yang Lama Dibongkar, Dibangun Baru, Diberi Nama Gedung Merdeka Siantar
- Kamis, 1 Sep 2022 - 21:08 WIB
- dibaca 613 kali
Menurut Walikota Siantar Susanti Dewayani, tahapan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas GOR sampai pada tahapan peletakan batu pertama, itu tidak mudah.
Dia mengungkapkan, awal tercetusnya ide kerjasama bermula pada 2014, pada masa kepemimpinan almarhum Hulman Sitorus sebagai Walikota Siantar.
Saat itu, Pemko Pematang Siantar memutuskan GOR sudah tidak layak untuk digunakan lagi. Namun karena banyaknya tahapan dan proses yang harus dilalui, rencana tersebut stagnan dikarenakan kelengkapan administrasi dalam rangka proses pembangunan yang sangat banyak dan kompleks.
Seperti hak pengelolaan dari Kementerian ATR/ BPN, analisa dampak lingkungan (amdal), analisa dampak lalu lintas, dan persetujuan bangunan gedung.
Baru pada Tahun 2022,setelah mengetahui adanya pemanfaatan barang milik daerah, Pemko Siantar setuju melanjutkan dan melakukan percepatan terhadap kelengkapan administrasi rencana pembangunan dengan berkoordinasi ke seluruh stakeholder. Akhirnya, sampai pada tahapan peletakan batu pertama.
Sesuai perjanjian kerjasama, pembangunan Gedung Merdeka, Gedung Olah Raga, dan Puskesmas Pardomuan, akan dibangun sampai selesai paling lama dua tahun sejak Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan.
Baca: Kerjasama Rasyida Siantar dan DDSM, Layanan Terbaru Halomed Hadir di RS Siti Hajar
Baca: Seluruh Aset Yayasan SAN dan Harta Pribadi Rusmaini Manurung Harus Didata Jadi Jaminan
Diketahui, turut hadir dalam acara peletakan batu pertama Gedung Merdeka; Unsur Forkopimda Kota Pematang Siantar, Ketua MUI Siantar HM Ali Lubis, Sekda Budi Utari Siregar, Kadis Pariwisata Kusdianto, para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dari PT STTC Alvin, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.