Bangun GOR Disoal, Walikota Susanti Ajak Kapolres, Dandim dan Kajari ‘Hadapi’ DPRD Siantar
- Minggu, 4 Sep 2022 - 21:28 WIB
- dibaca 778 kali
Sikap walikota siantar perempuan pertama itu membuat gerah DPRD Siantar. Apalagi, RTRW Siantar belum final.
Sehingga, tidak seorang pun pimpinan DPRD Siantar itu hadir dalam Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Merdeka itu, meski undangan resmi mereka terima.
Pimpinan DPRD Siantar pun bereaksi. Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga meminta Walikota Siantar Susanti Dewayani hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, pada Senin 5 September 2022.
Dalam surat Nomor: 005/2070/DPRD/IX/2022, tertanggal 01 September 2022, DPRD Siantar ingin mendengarkan argumen dari Walikota Susanti atas dua hal kebijakannya di Kota Pematang Siantar.
Pertama, terkait pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematang Siantar.
Kedua, perpanjangan masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematang Siantar.
Menyikapi undangan itu, Walikota Susanti lalu meminta kesediaan Kapolres Siantar, Dandim 02/07 SML, dan Kajari Siantar untuk turut hadir bersamanya saat berhadapan dengan DPRD Siantar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.
Langkah Walikota Susanti itu terungkap lewat suratnya, Nomor: 005/5502/IX/2022, tertanggal 2 September 2022.
Baca: Ambisi Merebut Singgasana Siantar Dua, Mereka Pesaing Terberat Sondi
Baca: Daftar Lengkap 88 Pejabat Administrator Yang Dilantik Walikota Susanti, Baca di Sini..
Sebagaimana diketahui, RDP digelar pada Senin 5 September 2022, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematang Siantar, Jalan H Adam Malik Nomor 2 Pematang Siantar.
Apakah Kapolres, Dandim, dan Kajari Boleh Masuk RDP, Timbul Bilang Begini