Benteng Siantar

Panther Tertangkap Bawa 540 Liter Solar Subsidi, Sopir Telepon Seseorang, Pidananya Ngeri..

Risman Nainggolan diringkus polisi di jalan Parapat, ketika hendak pulang ke kampung halaman Nagori Togu Domu Nauli, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun. Selain Risman, mobil Isuzu Panther bermuatan 540 liter solar bersubsidi turut diamankan Sat Reskrim Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Di tengah gejolak kenaikan harga BBM masih saja ada orang nekat melakukan kegiatan usaha jual beli minyak tanpa izin. Salahsatunya Risman Nainggolan.

Pria 45 tahun asal Nagori Togu Domu Nauli, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia harus merasakan dinginnya udara di balik jeruji sel Polres Siantar.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Risman diamankan petugas karena tertangkap berupaya menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dia diringkus di jalan lintas Parapat, dalam perjalanan pulang ke kampungnya Togu Domu Nauli, Senin (5/9/2022) sore.

Menyadari jika orang yang telah memaksa berhenti laju mobilnya itu adalah petugas polisi, Risman langsung meraih telepon genggamnya. Lalu, dia menghubungi seseorang. Tapi, petugas bergeming dan tetap memroses Risman dan membawanya ke Mapolres Siantar.

Kasus penyelundupan BBM solar bersubsidi ini berawal dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan monitoring di SPBU Nomor 14211210, Jalan Parapat. Saat itu, petugas melihat Risman melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang kali.

Polisi pun curiga kemudian membuntuti Risman yang pada saat itu mengendarai mobil minibus jenis Isuzu Panther dengan nomor polisi B 7612 HC melintas di jalan Parapat. Tidak lama berselang, petugas pun berusaha menghentikan paksa mobil tersebut.

Risman Nainggolan saat berbicara ke seseorang lewat telepon genggamnya.

Setelah digeledah, petugas pun mendapati jika dalam mobil tersebut terdapat 18 jerigen berisi solar subsidi. Diperkirakan solar tersebut sebanyak 540 liter.

Kepada petugas, Risman mengaku jika solar subsidi itu akan dibawa ke kampung halaman untuk dijual kembali seharga Rp8 ribu per 1 liter.

BacaDalam Dua Minggu, Timbun 2.600 Liter Biosolar, Didapat dari SPBU Siantar

BacaRicuh Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Teriak Copot Kapolres Siantar

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung membenarkan penangkapan itu. Atas perbuatannya, Risman Nainggolan dijerat Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf (c) junto Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Halaman Selanjutnya >>>

Bagi Anda Pedagang Minyak Eceran, Harus Tahu Ini!

Bagi Anda Pedagang Minyak Eceran, Harus Tahu Ini!

Untuk diketahui publik bahwa bagi siapa pun termasuk para pedagang kecil-kecil, sama sekali tidak diperkenankan melakukan aktivitas niaga dengan menjual minyak eceran tanpa izin.

Ancaman hukumannya, berat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23, berbunyi;

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah.

(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:

a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
3. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.

Mobil Isuzu Panther bermuatan 540 liter solar bersubsidi milik Risman Nainggolan diamankan Sat Reskrim Polres Siantar.

Kemudian pada Pasal 53, disebutkan setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

BacaPertalite Dikira Air, Disiram ke Tikar, Api Mengganas Melalap Rumah di Saribudolok

BacaAntisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Energi, Ini ‘Titah’ Luhut ke Gubernur, Bupati, Walikota..

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Halaman Sebelumnya <<<