SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu, Senin (5/9/2022).
Kedua tersangka yakni Maruli Butarbutar (36), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan M Fadlan Saragih (27), warga Huta I, Silau Malela, Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Maruli dari depan toko roti, Jalan Prambanan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Senin sekira pukul 16.00 WIB.
Saat hendak ditangkap, Maruli sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya. Setelah diperiksa, ditemukan 1 paket sabu seberat 5,25 gram yang dibalut tisu.
Lalu, petugas mengamankan handphone merk Samsung milik Maruli.
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap di THM Braga’a Siantar, 5 Butir Ekstasi Disita
Baca: Kost Kelapa Dua Siantar Digerebek, Pengedar Narkoba asal Kisaran Diringkus
Kepada polisi, Maruli mengaku, sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial N.
Atas pengakuan itu, polisi mencari N. Namun sayang, N belum berhasil ditangkap.
Sementara Fadlan, diringkus dari depan SMA Negeri 5 Siantar, Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Senin malam sekira pukul 21.30 WIB.
Setelah melakukan penangkapan, polisi menyuruh Fadlan mengeluarkan isi kantong celananya.
Lalu, Fadlan mengeluarkan 1 dompet berisi 1 paket sabu seberat 1,35 gram, 1 sendok yang terbuat dari pipet, dan 1 unit handphone merk Vivo.
Fadlan mengungkapkan, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial W. Sama halnya dengan N, polisi juga belum menangkap W.
Baca: Pengedar di Stadion Sangnaualuh Ditangkap, Ada Sabu dan Uang Hasil Penjualan
Baca: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap dari Lokasi Berbeda, Satu di depan Hotel Batavia Siantar
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.