Gerebek Narkoba di Siantar Martoba, Dikira Polisi Tidak Tahu Ia Berondok di Bawah Tempat Tidur

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dicky Andrian Zusfrianto, tersangka pengedar sabu diringkus dari rumahnya, Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek salahsatu rumah di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Menyadari kedatangan petugas, Dicky Andrian Zusfrianto, si pemilik rumah berusaha bersembunyi.

Namun beberapa saat saja, polisi akhirnya tahu keberadaan Dicky. Pria 41 tahun itu pun diminta menyerah. Dia diminta segera keluar dari persembunyiannya, dari bawah tempat tidur.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penggerebekan rumah itu berawal dari informasi warga sekitar yang resah atas bisnis haram Dicky.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 16 paket sabu seberat 16,9 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus plastik berisi sedotan, 1 sendok terbuat dari pipet, dan uang sebesar Rp85 ribu.

BacaPengedar Narkoba di Kampung Lalang Serbelawan Ditangkap, Barang Bukti 3 Gram Sabu

BacaTiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Dua Gram Sabu Disita

Tidak hanya itu, 1 unit handphone merk Vivo milik Dicky turut disita. Kepada polisi, Dicky mengaku jika sabu itu benar miliknya, diperoleh dari seseorang berinisial B.

Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap B.

BacaLagi, Pengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, Lihat Tampangnya!

BacaDua Pengedar Sabu Ditangkap dari depan Toko Roti Prambanan dan SMAN 5 Siantar

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Dicky Andrian Zusfrianto sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: