Tiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Dua Gram Sabu Disita

Share this:
BMG
Abdi, Dedi dan Reza, tiga pengedar sabu yang ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga pengedar sabu. Penangkapan itu berlangsung dalam dua hari, pada Minggu (27/2/2021) dan Senin (28/2/2022).

Ketiga pengedar itu yakni Abdi (21), warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Dedi (40), warga Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, dan Reza (33), warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap Abdi dari pinggir Jalan BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu sekira pukul 00.05 WIB.

Saat ditangkap, Abdi sedang mengendarai sepeda motor Honda CB bernomor polisi BK 3396 AIK. Setelah mengamankan Abdi, polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya, dari atas sepeda motor itu ditemukan plastik hitam berisi 2 paket sabu seberat 1 gram. Lalu, ditemukan uang sebesar Rp100 ribu, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit handphone merk Samsung.

Kepada polisi, Abdi mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial A.

Keesokan harinya, Senin sekira pukul 17.00 WIB, polisi meringkus Dedi dari pinggir Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Dalam penangkapan Dedi, polisi menyita tas sandang warna hijau berisi uang sebanyak Rp235 ribu dan 1 unit handphone merk Hotwav.

BacaDua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka

BacaKomplotan Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, 9 Paket Sabu Disita

Saat diinterogasi, Dedi mengaku menyimpan sabu di salah satu rumah kosong di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Atas pengakuan itu, polisi pun membawa Dedi ke rumah tersebut. Tiba di sana, polisi mendapati Reza sedang duduk-duduk di depan rumah.

Dari Reza, polisi meyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Redmi dan 1 kunci rumah tersebut.

Lalu, dari dalam rumah ditemukan 1 dompet hitam berisi 1 bong lengkap dengan alat hisapnya, pipa kaca bekas bakar berisi sabu, dan 2 paket sabu seberat 1,59 gram yang dibalut kertas timah rokok.

Ketiga pelaku berikut dengan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Siantar.

BacaUrea Subsidi Langka, Kepala Dinas Pertanian Simalungun: Suruh Petani Telepon Saya

BacaPengedar Narkoba Sumber Jaya Ditangkap, Lihat Barang Bukti Miliknya!

Dedi dan Reza pun mengaku jika sabu itu juga diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: