Benteng Siantar

Saat Majikan Pergi ke Parluasan, Rumah Diacak-acak, Vario dan Jam Tangan Mewah Diembat

Wahyu Hatorangan Manalu, warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap atas perkara pencurian di rumah majikan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar meringkus Wahyu Hatorangan Manalu, remaja asal Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

Polisi meringkus pemuda 18 tahun tersebut atas kasus pencurian di rumah majikannya Desmon Romulus P Rajagukguk, warga Komplek Maranatha Lumban Binanga, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Wahyu sudah bekerja di rumah Desmon sejak Maret 2022.

Enam bulan berlalu, tepatnya Jumat (9/9/2022), subuh sekira pukul 04.00 WIB, Wahyu melancarkan aksinya.

Saat itu, Wahyu berpura-pura sakit perut ketika Desmon dan istrinya Fronika Samosir mengajaknya berbelanja ke Pasar Dwikora atau Parluasan Siantar.

Wahyu menyarankan agar pasangan suami istri (pasutri) tersebut berangkat terlebih dahulu dan dia akan menyusul ke Parluasan.

Namun, hingga pukul 05.00 WIB, Wahyu tidak kunjung datang. Desmon dan Fronika pun curiga.

Lalu, mereka kemudian pulang ke rumah.

BacaTiga Pencuri Mobil Diringkus, Dua Pelaku Dibawah Umur, Satu Perempuan

BacaKotak Infaq Masjid di Siantar Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Tiba di rumah, persis sekira pukul 05.30 WIB, pasutri itu tidak lagi mendapati Wahyu di sana. Ironinya, seisi rumah dalam kondisi berantakan.

Pasutri itu pun mengecek barang-barang di rumah.

Halaman Selanjutnya >>>

Dijemput Paksa dari Kabupaten Batubara

Dijemput Paksa dari Kabupaten Batubara

Ternyata, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 4172 WAG, 2 unit jam tangan merk Alexandre Christie dan 1 BPKB mobil pick up Daihatsu Grand Max bernomor polisi BK 9035 WO sudah hilang.

Selain itu, Wahyu juga sudah membawa barang-barang miliknya, seperti pakaian, miliknya dari rumah Desmon.

Atas kejadian itu, pasutri itu kemudian melaporkan Wahyu ke Polres Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus Wahyu dari tempat persembunyiannya di Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, pada Minggu (11/9/2022) sore.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 4172 WAG, 2 jam tangan merk Alexandre Christie, dan 1 jaket warna kuning hitam yang dipakai Wahyu saat melakukan pencurian.

BacaBanyak Orang Kehilangan Ayam di Marihat, Ternyata Ini Pelakunya

BacaKomplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu di Kampung Banjar, Tiga dari Teratai Siantar

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.

“Tersangka Wahyu Hatorangan Manalu sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Banuara.

Halaman Sebelumnya <<<