SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua pengedar narkoba jenis sabu yang bermarkas di Jalan Pematang, tidak jauh dari Kolam Renang Detis Sari Indah, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, ditangkap polisi, Senin (12/9/2022) dini hari.
Kedua tersangka yakni Hartoni (40), warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Kurnia Syahputra Haloho alias Ndek (37), warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, dalam penangkapan itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar yang sudah mengetahui bisnis narkoba yang dijalankan Hartoni itu berpura-pura menjadi pembeli sabu.
Polisi kemudian menemui Hartoni dan menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu untuk membeli sabu. Setelah menerima uang itu, Hartoni pergi ke markas penjualan sabu di Jalan Pematang.
Selanjutnya, Hartoni membawa sabu yang dibelinya dan menghubungi polisi.
Hartoni kemudian mengajak polisi bertemu di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Namun, saat Hartoni melintas di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, polisi langsung memberhentikan dan menangkapnya.
Dari Hartoni, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,35 gram yang dibalut kertas putih dan 1 unit handphone merk Vivo.
Baca: Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu di Kampung Banjar, Tiga dari Teratai Siantar
Baca: Dari Jalan Jawa ke Tangga Surga di Siantar Barat, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Selain itu, polisi juga menangkap Kurnia, pria yang memberi sabu kepada Hartoni, dari Jalan Pematang.
Dalam penangkapan Kurnia, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp200 ribu.
Kurnia mengungkapkan, sabu yang diberikannya kepada Hartoni itu diperoleh dari seseorang berinisial I.
Meski Kurnia sudah buka mulut, namun polisi belum berhasil menangkap I.
Baca: Tiga Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Dua Warga Pondok Sayur
Baca: Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu dari Siantar, Dua di Simalungun
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.