SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tiga pengedar narkoba jenis sabu yang bermarkas di Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap polisi. Penangkapan itu berlangsung dalam dua hari, Minggu (18/9/2022) dan Senin (19/9/2022).
Tiga tersangka yakni Pandi Armansyah (27) dan Suhendra alias Nefed (39), warga Jalan Madura Bawah, Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, serta Rahandy Putra Harahap alias Randi (22), warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek rumah Pandi, Minggu sekira pukul 20.00 WIB.
Rumah Pandi digerebek setelah polisi mendapatkan informasi soal seringnya transaksi narkoba di sana.
Dalam penangkapan Pandi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,44 gram dan 1 unit handphone merk Oppo.
Baca: BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
Baca: Sebulan Pernikahan, Pasangan Suami Istri Asal Tomuan Ini Nginap di Sel, Kasusnya Ini!
Setelah ditangkap, Pandi kemudian diinterogasi soal asal sabu itu. Pandi mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Nefed.
Atas pengakuan itu, polisi langsung mencari Nefed dan berhasil menangkapnya dari salah satu kos-kosan di Jalan Madura Bawah, Minggu malam sekira pukul 21.00 WIB.
Dari Nefed, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung, 1 dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp150 ribu, 1 helm yang tergantung di dinding kamar kos berisi 1 paket sabu, 1 dompet warna merah jambu berisi 2 paket sabu dan 1 plastik klip berisi 6 paket sabu, 1 timbangan digital, serta 1 pipet terbuat dari plastik.
Kemudian, 1 amplop putih yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 4 paket sabu dan 1 plastik klip berisi 3 paket sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 kunci kamar kos. Seluruh sabu milik Nefed beratnya 24,99 gram.
Baca: Sindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan
Baca: Baru Keluar Penjara, si Cantik Ini Kembali Dibui Urusan Narkoba
Nefed mengungkapkan, sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus O.
Lanjut ke Jalan Singosari, Gang Salak..
Lanjut ke Jalan Singosari, Gang Salak..
Selanjutnya, Senin dini hari sekira pukul 00.10 WIB, polisi menangkap Rahandy dari Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam penangkapan Rahandy, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,49 gram dan 1 unit handphone merk Realme.
Rahandy kemudian mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J. Meski begitu, polisi belum berhasil menangkap J.
Baca: Selasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus
Baca: Penginapan Sikhar Siantar Digerebek, Tiga Orang Positif Narkoba
Kasubbag Humas Polres Santar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.