Pria asal Simalungun Bisnis Sabu di Siantar, Ditangkap dari Purnama Raya

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Bima Sakti Purba dan Dimas Arisandi alias Dimplok, dua pengedar sabu yang ditangkap Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu, Senin (26/9/2022).

Kedua tersangka yakni Bima Sakti Purba (23) dan Dimas Arisandi alias Dimplok (26), warga Huta III, Gunung Maligas, Desa Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Bima dari Penginapan Purnama Raya, Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin sekira pukul 15.00 WIB.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Bima yang akan bertransaksi sabu di lokasi tersebut.

Setelah ditangkap, Bima pun digeledah. Hasilnya, ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp100 ribu.

BacaBukan Cuma Ponsel, Honda PCX Turut Disita, Gara-gara Sabu Tidak Seberapa

BacaDitemukan Mayat Wanita Berbaju Serba Biru di Tepian Danau Toba, Jam Tangan Merk Casio Masih Melingkar

Tak sampai di situ, Bima kemudian diinterogasi. Bima pun mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya Jalan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Polisi pun membawa Bima ke rumah kontrakannya tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: