Benteng Siantar

Nekat Edar Narkoba di Siantar, Terendus Polisi, Tiga Warga Medan Diringkus

Chandra, Kendy dan Anthony, warga Medan tertangkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga pria asal Kota Medan, Jumat (7/10/2022).

Ketiganya yakni Chandra (32), warga Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kendy Agustian (28), warga Jalan Pabrik Udang, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Anthony (54), warga Jalan M Idris, Gang Komik, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Chandra dan Kendy dari tepi Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat subuh sekira pukul 03.30 WIB.

Keduanya ditangkap setelah bisnis haram yang dijalankan kedua pria itu terendus polisi.

Saat ditangkap, Chandra dan Kendy mengaku jika mereka menyimpan sabu di samping mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1478 ADH milik mereka yang terparkir di sekitar lokasi penangkapan tersebut.

Dari lokasi itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 gulungan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 gulungan tisu berisi 1 paket sabu.

Lalu, dari Chandra ditemukan 2 unit handphone merk Samsung, dan dari Kendy ditemukan 1 unit handphone merk Redmi. Mobil Xenia itu juga disita sebagai barang bukti.

BacaTarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita

BacaMiris, Seorang Pelajar Terlibat Peredaran Ganja di Sinaksak

Tak sampai di situ, kedua tersangka mengungkapkan, mereka masih ada menyimpan sabu di dalam salahsatu kamar Hotel Palace Inn Kota Medan.

Halaman Selanjutnya >>>

Anthony Ikut Tertangkap

Anthony Ikut Tertangkap

Atas pengakuan itu, polisi kemudian membawa keduanya ke hotel yang beralamat di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dari kamar nomor 505, polisi menemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 unit timbangan digital, 5 plastik klip kosong, dan 1 gulungan plastik warna hitam yang di dalamnya ada 1 paket sabu, 1 botol plastik, 1 kotak rokok Sampoerna berisi 3 pipet, 1 pipa kaca bekas bakar berisi sabu, 1 tutup botol yang sudah dilubangi, serta 1 mancis. Seluruh sabu tersebut beratnya 2,33 gram.

Ditanya soal asal sabu tersebut, kedua tersangka mengaku membelinya dari Anthony.

Polisi kemudian bergerak meringkus Anthony dari Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Jumat sekira pukul 11.30 WIB.

Dari Anthony, polisi menemukan 1 gulungan plastik warna hitam yang di dalamnya ada 1 gulungan tisu berisi 1 paket sabu seberat 1,29 gram dan 1 unit handphone merk Xiaomi.

Anthony mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap G.

BacaTernyata, Yang Ditangkap di Mess Kebun Teh itu Bandar Narkoba Sidamanik

BacaBisnis Haram di Warung Merbau Siantar Terungkap, Dua Orang Ditangkap

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya >>>