Pengedar Sabu Ditangkap di Kolam Ikan, Pemasok dari Gang Demak Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rudi Sormin alias Bolong dan Ahmad Rifai, dua pengedar sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Rudi soal asal sabu tersebut. Rudi mengaku, sabu itu diperoleh dari Ahmad, warga Gang Demak Siantar.

Atas pengakuan tersebut, polisi langsung mengejar Ahmad dan berhasil menangkapnya dari Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Senin siang.

Dari Ahmad, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya ada 2 paket sabu seberat 7,62 gram, 1 unit handphone merk iPhone, dan uang sebesar Rp70 ribu.

Ahmad pun mengaku, seluruh sabu itu merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A.

Polisi pun sempat melakukan pengejaran terhadap A. Namun sayang, A belum berhasil ditangkap.

Tersangka Ahmad Rifai berikut dengan barang bukti narkotika miliknya diamankan di Mapolres Siantar.

BacaDua Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Satu dari Kampung Banjar

BacaTiga Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Dua Warga Pondok Sayur

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: