SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pesimisme publik terhadap kinerja polisi dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sedikit terobati.
Atas kerja sama personel Sat Reskrim Polres Siantar dan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur, sepeda motor Yamaha NMax BK 3406 WAL milik Sabrina Simatupang telah ditemukan. Pelakunya, Fransisco Hutajulu alias Kobe (29) juga telah diringkus.
Menurut informasi diterima Redaksi BENTENG SIANTAR, Minggu (18/12/2022), pencurian sepeda motor yang dialami korban Sabrina Simatupang terjadi di kediamannya Jalan Pdt J Sihombing Nomor 31, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Senin 12 Desember 2022, siang sekira pukul 11.52 WIB.
Saat itu, suami korban bernama, Tulus Pasaribu baru saja pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax miliknya di teras rumah.
Setelah memastikan sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, Tulus masuk ke kamar dan melanjutkan aktivitasnya berjualan lewat media sosial (medsos) secara live.
Berselang beberapa saat kemudian, mertua dari Tulus bernama Katri Hospi Simatupang datang menemui anaknya, Sabrina Simatupang. Katri lalu bertanya kepada Sabrina; di mana sepeda motor kalian?
Dan, dijawab oleh Sabrina; ada di depan pak. Lalu, Katri bilang jika sepeda motor mereka sudah tidak ada di teras.
Baca: Honda Beat Rekan Kerja Dicuri, Dibawa ke Medan, Dijual Rp2,5 Juta
Baca: Halo ‘Big Bos’, Vixionmu Sudah Dapat, Pelakunya Parlindungan Tampubolon
Mendengar itu, Sabrina langsung melompat dari tempat duduknya kemudian berlari menuju teras rumah. Begitu menyadari jika sepeda motor mereka telah hilang, Sabrina pun menangis histeris.
Mendengar jeritan istrinya, Tulus yang semula sedang live di medsos langsung datang.
Rekaman CCTV: Pelaku Dua Orang
Rekaman CCTV: Pelaku Dua Orang
Lalu, dia mengajak istrinya mengecek CCTV milik tetangga bernama Evawaty Drieta Saragih. Dari CCTV itu, mereka tahu jika sepeda motor Yamaha NMax milik istrinya telah dicuri dua orang laki-laki yang juga mengendarai sepeda motor.
Masih dari CCTV itu diketahui yang mana salah seorang dari pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban tersebut memakai jaket biru hitam, helm warna hitam dan menggunakan masker. Sedangkan, temannya yang mengendarai sepeda motor menggunakan jaket dan helm gojek.
Para pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor korban ke arah lampu merah Simpang Rumah Makan Panorama, Jalan Ahmad Yani Siantar.
Baca: Tertangkap Hendak Jual Besi Curian Milik PT KAI, Oalah.. Pelakunya Masih Muda-muda
Baca: Tiga Karyawan Bobol Indomaret di Siantar, Uang Belasan Juta dan Dagangan Digasak
Akibat kejadian itu, Tulis mengajak istrinya Sabrina membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Timur. Atas kejadian itu, Sabrina mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp32 juta.
Atas laporan pengaduan korban, personel Unit Reskrim Polsek Siantar Timur melakukan penyelidikan. Dan, dari penyelidikan diketahui jika pelaku pencurian tersebut adalah Fransisco Hutajulu alias Kobe.
Dua hari kemudian, Rabu 14 Desember 2022 sekira pukul 05.30 WIB, pihak Polsek Siantar Timur mendapat informasi kalau sepeda motor Yamaha NMax milik korban yang hilang itu dititipkan oleh pelaku kepada seorang laki-laki bernama Agri Vari Alfaren Hutauruk, di Jalan Sisingamangraja, Nomor 116 L, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Siantar Timur mengamankan sepedamotor tersebut dari tangan Agri Hutauruk dan membawa barang bukti sepeda motor ke Polsek Siantar Timur.
Kemudian, personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Fransisco Hutajulu alias Kobe di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun, Jumat 16 Desember 2022, sore sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, Fransisco diserahkan ke Polsek Siantar Timur untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
Baca: Curi Sepeda Motor di Jalan Cokro Siantar, Ditangkap dari Beringin Simalungun
Baca: Ditangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP B Manurung membenarkan penangkapan itu. Kini, Fransisco Hutajulu alias Kobe, yang diketahui merupakan warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Sementara, rekan Fransisco Hutajulu alias Kobe dalam melakukan aksi itu masih dalam pengejaran petugas.