Pria Asal Simalungun Cabuli Remaja di Siantar, Modus Belikan Handphone
- Selasa, 10 Jan 2023 - 22:22 WIB
- dibaca 472 kali
Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun
Banuara menuturkan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan khusus. Namun, pelaku sempat menetap tak jauh dari kediaman korban.
“Korban dan pelaku kenal di media sosial itu,” kata Banuara.
Banuara menuturkan, pelaku diringkus saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca: Tujuh Bulan Berlalu, Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Simalungun
Baca: Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka
Banuara menambahkan, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Banuara.