Pria Asal Simalungun Cabuli Remaja di Siantar, Modus Belikan Handphone

Share this:
Amir Hamza alias Andika Prawija, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Selasa (10/1/2023).

Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun

Banuara menuturkan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan khusus. Namun, pelaku sempat menetap tak jauh dari kediaman korban.

“Korban dan pelaku kenal di media sosial itu,” kata Banuara.

Banuara menuturkan, pelaku diringkus saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.

BacaTujuh Bulan Berlalu, Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Simalungun

BacaDua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka

Banuara menambahkan, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Banuara.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: