Berantas Germo di Siantar, Kali Ini, Pelaku Dicokok dari Oyo Residence 88

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
HRP alias Reyvano, germo atau mucikari yang ditangkap dari Oyo Residence 88, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Jahtanras Polres Pematang Siantar kembali menangkap germo atau mucikari prostitusi online via aplikasi Michat.

Kali ini, mucikarinya berinisial HRP alias Reyvano (20), warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap HRP alias Reyvano dari Oyo Residence 88, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (19/1/2023), malam sekira pukul 22.45 WIB.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal HRP alias Reyvano yang menjadi germo di Oyo tersebut.

BacaTerlibat Prostitusi Online via Michat di Siantar, Tiga Wanita Cantik Diringkus

BacaPamit ke Pesta Ulang Tahun, Pulang-pulang Menangis, Ternyata.. Digauli

Dalam penangkapan HRP alias Reyvano, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone XR dan uang tunai sebanyak Rp1,5 juta.

BacaProstitusi Online via Michat, Germo dan Seorang Gadis Muda di Siantar Ditangkap

BacaBerantas Prostitusi Online via Michat di Siantar, Satu Lagi Germo Ditangkap dari Pijat Tradisional

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, melalui Kanit Jahtanras Ipda Lizar Hamdani membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku HRP alias Reyvano masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Lizar.

Share this: