Datang ke Simarito, Warga Jalan Nagur Siantar Ini Gagal Transaksi Narkoba

Share this:
BMG
Johan Anwar, warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan rencana transaksi narkoba, Minggu 22 Januari 2023, dini hari sekira pukul 00.15 WIB. Pelakunya Johan Anwar (42).

Dari informasi diterima BENTENG SIANTAR, Selasa (24/1/2023), pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Mendapat informasi itu, petugas pun bergerak melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung menangkapnya.

Setelah digeledah, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,26 gram dari kantong celana depan sebelah kanan milik laki-laki itu. Atas temuan barang bukti itu, petugas turut mengamankan 1 unit handphone merk Samsung.

BacaDua Pengedar Sabu Ditangkap, Markas di dekat Kolam Detis Sari Indah Siantar

BacaTiga Orang Komplotan Pengedar Sabu Simalungun Masuk Siantar, Dua Diringkus dari Bah Kapul

Kepada petugas, pria yang bermukim di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, itu mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari seseorang inisial R. Namun, seseorang berinisial R tidak berhasil ditemukan.

BacaPengedar Narkoba Kelurahan Martimbang Diringkus, Barang Bukti 61 Paket Ganja

BacaDua Pengedar Sabu Ditangkap dari depan Toko Roti Prambanan dan SMAN 5 Siantar

Sementara, Johan Anwar berikut dengan barang bukti diduga sabu miliknya digelandang ke Mapolres Siantar, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Share this: