Benteng Siantar

Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar

Keberadaan tiang jaringan internet menjamur di sejumlah lokasi Kota Pematang Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kebutuhan terhadap akses internet berkecepatan tinggi identik dengan masyarakat perkotaan, termasuk warga Kota Pematang Siantar. Untuk mengakses jaringan internet semacam itu, operator-operator provider jaringan internet memakai kabel fiber optik.

Sekarang, keberadaan tiang jaringan internet dan pemasangan kabel fiber optik tampak semakin menjamur di Kota Pematang Siantar. Dan, cenderung tanpa kontrol.

Penyedia jasa pendirian tiang jaringan internet itu terkesan serampangan, dan semaunya memasang kabel-kabel tersebut. Itu sebabnya banyak ditemukan kabel-kabel yang berseliweran di atas kepala.

“Sekilas pandang, kabel fiber optik itu mirip kabel telepon atau kabel listrik, karena memakai tiang yang juga persis serupa. Tapi, kalau kita perhatikan lebih detail, kabel fiber optik yang bergelantungan di tiang jaringan itu tampak lebih ramping,” kata Ojak Sitorus, salahseorang warga Jalan Tarutung.

BacaKeluh Kesah Warga Sekitar Pabrik Plastik Tomuan Siantar, Rumah Retak Tidak Ada yang Peduli

BacaTernyata, Belum Semua Tempat Hiburan Malam di Siantar Punya Dokumen Lengkap

Keberadaan tiang-tiang jaringan internet itu dapat ditemukan sejumlah titik di Kota Pematang Siantar, di antaranya; Jalan Melati, Jalan Kartini, Jalan Jawa, Jalan Gereja, dan Jalan Tarutung. Posisi tiang terkesan semrawut, didirikan berdempet hingga lima tiang pada satu titik.

Sebagian dibangun di atas trotoar, sebagiannya lagi didirikan di bahu jalan.

Halaman Selanjutnya >>>

PUTR Siantar: Tanpa Rekomendasi, Pendirian Tiang Jaringan Internet Harus Dihentikan

PUTR Siantar: Tanpa Rekomendasi, Pendirian Tiang Jaringan Internet Harus Dihentikan

Pendirian tiang jaringan internet tersebut masih berlanjut di Kota Pematang Siantar. Dari pantauan BENTENG SIANTAR, Rabu (25/1/2023), aktivitas pendirian tiang dan pemasangan kabel fiber optik sedang berlangsung di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Sementara, menurut Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar, Risfani Sidauruk, keberadaan tiang-tiang jaringan internet tersebut belum ada satu pun yang berizin.

Meski demikian, Risfani Sidauruk menyarankan wartawan agar konfirmasi langsung ke Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Pematang Siantar.

“Cek saja ke PUTR, supaya jangan salah informasi,” tandas Risfani Sidauruk.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Siantar, Henry Jhon Musa Silalahi ST MEng menegaskan, tidak ada mengeluarkan rekomendasi pemasangan kabel pada Tahun 2023, termasuk aktivitas pemasangan kabel fiber optik yang sedang berlangsung di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

BacaBupati Simalungun Rombak ‘Kabinet’, Resman dan Wasin Balik jadi Kadis, Ruslan dan SML Digeser ke Staf Ahli

BacaRumah Retak di Samping Pabrik Plastik Tomuan Siantar, Warga Boleh Lapor ke BLH

Dia mengatakan, akan menyurati operator provider jaringan internet tersebut agar segera menghentikan aktivitasnya di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Pondok Sayur.

“Kita akan menyurati supaya dihentikan pendirian tiang jaringan internet tersebut karena tidak ada rekomendasi izin dari PUTR,” tegas pria yang akrab disapa Musa itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Perda Belum Ada, Padahal Potensi Besar

Halaman Sebelumnya <<<

Perda Belum Ada, Padahal Potensi Besar

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Siantar, Henry Jhon Musa Silalahi menyadari kurangnya pengawasan terhadap pendirian tiang jaringan internet di Kota Pematang Siantar. Hal itu dikarenakan operator-operator provider jaringan internet sering kali memasang tiang jaringan internet secara diam-diam, dan dilakukan pada malam hari.

Kendala lain, dikarenakan kekosongan peraturan daerah (perda) yang mengatur tiang jaringan internet di Kota Pematang Siantar. Sehingga, akibat tidak adanya perda, Pemko Siantar tidak memeroleh output maupun outcome atas keberadaan tiang jaringan tersebut.

“Padahal, potensinya besar. Bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Musa.

Dampak lain karena ketiadaan perda, pihaknya tidak dapat memberikan tindakan tegas terhadap operator-operator provider jaringan internet yang menemukan keberadaan tiang jaringan internet dan kabel fiber optik secara serampangan.

BacaManager PTPN IV Unit Marihat Berdalih Penertiban Bangunan Liar Dilakukan Bertahap

Baca‘Pangkalan Gas’ Ilegal Beroperasi di Jalan Panyabungan Siantar

Sementara, langkah yang mereka lakukan selama ini, hanya menyurati operator-operator provider jaringan internet agar memperhatikan penempatan tiang jaringan dan pemasangan kabel tidak dilakukan serampangan.

Halaman Selanjutnya >>>

Ketentuan Wajib Dipatuhi Pemilik Provider

Halaman Sebelumnya <<<

Ketentuan Wajib Dipatuhi Pemilik Provider

Musa menambahkan, adapun ketentuan yang harus dipatuhi untuk setiap pemilik provider sebagai acuan dalam pelaksanaan pemasangan tiang telekomunikasi:

1. Pemilik jaringan kabel udara harus berpedoman kepada dokumen teknis yang diajukan pemohon dan juga telah diverifikasi oleh Dinas PUTR baik dari ukuran tiang, ukuran kabel serta material yang digunakan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Secara spesifik yang menjadi pedoman pemilik jaringan telekomunikasi harus mengikuti standar dalam lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Infrastruktur Bersama Telekomunikasi.

2. Penempatan tiang pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) tidak mengganggu fungsi sarana prasarana publik yang sudah ada seperti trotoar, badan jalan, drainase, serta bagi tiang yang melintasi lahan pribadi/perseorangan harus mendapat persetujuan dari pemilik lahan.

Sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

3. Setelah pekerjaan pemasangan tiang selesai dilaksanakan, maka pemilik jaringan kabel udara harus mengembalikan kondisi lokasi seperti semula dan memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi akibat adanya kegiatan pekerjaan konstruksi pada lokasi dimaksud.

Khusus untuk kawasan pusat perkotaan seperti Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, Musa menegaskan, sudah tidak diperkenankan lagi adanya tiang tambahan, karena mengganggu estetika kota.

BacaSupir Truk Vendor Curi Sawit di PKS Dolok Sinumbah, Manajemen Tidak Lapor Polisi

BacaManager PTPN IV Unit Marihat Berdalih Penertiban Bangunan Liar Dilakukan Bertahap

Dan rencana kedepan, Musa mengungkapkan, jika anggaran tersedia akan dibangun infrastruktur kabel bawah tanah dan penataan kabel udara akan dimasukkan ke dalam system jaringan kabel bawah tanah termasuk pipa air bersih dan jaringan septic tank komunal.

Halaman Sebelumnya <<<