Pacar Gadis Bau Kencur Diajak Ngekos di Siantar, Orangtua Doi Tidak Terima, Lapor Polisi

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
M Rafik, pelaku pencabulan terhadap TH diamankan di Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– M Rafik, warga Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi, Sabtu (4/3/2023) pagi. Pemuda 26 tahun itu diringkus atas kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Korbannya berinisial TH, seorang pelajar asal Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kasus tersebut bermula ketika TH ditegur orangtuanya, Kamis (16/2/2023). Orangtuanya menasehati TH agar tidak berbuat hal aneh bersama pacarnya di rumah.

Mendengar itu, TH tidak terima. TH pun memutuskan pergi dari rumah sejak Jumat (17/2/2023).

Melihat TH tak kunjung pulang, orangtua bersama keluarga lainnya pun melakukan pencarian.

BacaKapok! Cewek Belum Cukup Umur Digauli di Kos-kosan Siantar, Camer ‘Utus’ Polisi

BacaNikmat Membawa Sengsara, Masuk Bui Gara-gara ‘Main Gelap-gelapan’ dengan Cewek di Bawah Umur

Hingga akhirnya, keluarga mendapat informasi kalau TH berada di kos-kosan Anggrek, Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Bersama polisi, keluarga pun mendatangi kos-kosan itu. Tiba di sana, mereka mendapati TH dan Rafik berada di kamar.

Polisi pun mengamankan Rafik dan membawanya ke Mapolres Siantar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BacaDua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka

BacaTujuh Bulan Berlalu, Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Simalungun

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.

“Tersangka M Rafik sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Banuara.

Share this: