SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti Dewayani harus melihat ini! Sebuah billboard berisi iklan produk rokok terpampang jelas persis di depan GO (Ganesha Operation), tempat bimbingan belajar para generasi penerus bangsa di Kota Pematang Siantar. Ini fatal, Susanti Dewayani harus melakukan sesuatu!
Billboard berisi iklan produk rokok itu terpantau terpasang pada Senin (6/3/2023). Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, selain di depan GO, masih ada dua lagi reklame berisi iklan produk rokok di Jalan Ahmad Yani.
Pertama, billboard berisi iklan rokok yang berada di persimpangan Jalan Pdt Justin Sihombing.
Kedua, videotron yang berada di depan Restoran Panorama (dulu: Rumah Makan Garuda) Kota Pematang Siantar. Pada videotron itu, ada satu sesi terlihat memuat gambar bergerak berisi iklan rokok.
Belakangan diketahui sebagaimana diatur dalam Perwa Siantar Nomor 12 Tahun 2018, kalau Jalan Ahmad Yani itu ternyata masuk kawasan zona larangan iklan rokok di Kota Pematang Siantar.
Dalam Perwa Nomor 12 Tahun 2018 itu, terdapat pada Pasal 8 poin (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/protokol.
Baca: Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar
Kemudian pada poin (2), disebutkan bahwa jalan utama/protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya adalah Jalan Ahmad Yani.
Kepala PMPTSP: itu Sama Sekali Tidak Berizin
Kepala PMPTSP: itu Sama Sekali Tidak Berizin
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar, Risfani Sidauruk, ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa itu billboard yang berada di depan GO Jalan Ahmad Yani, sama sekali tidak memiliki izin.
Dia berjanji segera berkirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, untuk melakukan penertiban.
“Segera kita berkirim surat ke Satpol PP, itu sama sekali tidak berizin,” kata Risfani, via telepon kepada BENTENG SIANTAR.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Siantar, Mangaraja Nababan, mengaku telah mengetahui keberadaan billboard berisi iklan rokok di depan GO tersebut. Dia mengungkapkan hal itu diketahui dari temuan Dispenda (Dinas Pendapatan) Kota Siantar.
Baca: 12 Billboard Menunggak Bayar Pajak Sudah Dibongkar, Empat Lagi Nyusul
Atas temuan itu kemudian digelar rapat yang dihadiri dari tiga instansi terkait, yakni Perizinan, Dispenda dan Satpol PP. Dari rapat itu diketahui jika Jalan Ahmad Yani merupakan zona larangan pemasangan iklan rokok.
“Dan, dari kesimpulan rapat telah diputuskan, itu billboard harus dibongkar,” tegas pria yang akrab disapa Raja itu.