SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– PT Telkom Indonesia selama ini telah bertindak sesuka hati mendirikan tiang jaringan internet di Kota Pematang Siantar, tanpa seizin Walikota Susanti Dewayani.
Alhasil, keberadaan tiang jaringan internet dan pemasangan kabel fiber optik tampak semakin semrawut di Kota Pematang Siantar.
Penyedia jasa pendirian tiang jaringan internet itu terkesan serampangan, dan semaunya memasang kabel-kabel tersebut. Bahkan, melakukan pemasangan tiang jaringan internet di halaman rumah warga.
Terkait itu, Kepala Satpol PP Siantar, Drs Robert Samosir, telah berkirim surat ke PT Telkom Indonesia, agar segera mengurus dokumen perizinan termasuk rekomendasi dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dalam hal ini Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Pematang Siantar.
Tidak hanya itu, Robert juga telah melayangkan surat teguran ke pimpinan PT Telkom Indonesia, agar segera membongkar dan menghentikan pendirian tiang jaringan internet fiber optik di wilayah Kota Pematang Siantar. Mengingat pendirian tiang jaringan internet fiber optik oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, dilakukan tanpa seizin kepala daerah.
Data diperoleh BENTENG SIANTAR, Kepala Satpol PP Siantar, Robert Samosir sudah dua kali mengirimkan surat teguran, tapi sekalipun tidak digubris pimpinan PT Telkom Indonesia. Mereka sama sekali bergeming dan tetap melanjutkan pendirian tiang jaringan internet di Siantar.
Tapi, di hadapan warga Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, keperkasaan perusahaan milik BUMN itu seketika ‘runtuh’. Pihak PT Telkom ‘dipaksa’ membongkar sendiri tiang jaringan miliknya dari halaman rumah warga.
“Semak kali kutengok. Lagian, mereka mendirikan tiang tanpa permisi. Makanya, kita suruh bongkar,” sesal pemilik rumah bermarga Saragih, Jumat (10/3/2023).
Baca: Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar
Baca: Tak Berizin, Satpol PP Siantar Copot Tiang Jaringan Internet
Saragih menuturkan, sama sekali tidak nyaman dan merasa terganggu dengan keberadaan tiang jaringan internet milik Telkom tersebut.
Pantauan media, sejumlah petugas berseragam Indihome melakukan pencabutan tiang jaringan internet dari halaman rumah warga bermarga Saragih di Jalan Pisang Nomor 41, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Salahseorang pekerja jaringan mengaku jika mereka mendapat perintah langsung dari pimpinan PT Telkom untuk melakukan pembongkaran tiang dari halaman rumah warga.
“Kami diperintah GM (General Manager) bernama pak Riska untuk mencabut tiang,” ungkap pekerja jaringan yang mengaku berkantor di Jalan Asahan itu.
Sebagaimana informasi, setiap orang pemegang hak/pemilik tanah dan atau bangunan berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. Adapun yang menjadi dasar hukum atas adanya tuntutan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Pada Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi; Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelanggaran telekomunikasi.
Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi; Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.