Dua Pengedar Narkoba Ditangkap dari Warung Kopi di Marihat, Ada Sabu dan Ganja

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Elieser Turanda Bangun dan Herman Silalahi, dua pengedar narkoba yang ditangkap dari salah satu warung kopi di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar narkoba, Rabu (8/3/2023) malam.

Kedua tersangka yakni Elieser Turanda Bangun (32) dan Herman Silalahi (32), warga Jalan Farel Pasaribu, Lapangan Bola Bawah, Kecamatan Siantar Marihat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus kedua tersangka dari salah satu warung kopi di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal adanya transaksi narkoba di warung kopi tersebut.

Dari Elieser, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme dari tangan kanannya, uang sebanyak Rp200 ribu, dan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket sabu seberat 0,78 gram.

Elieser mengaku, sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J.

BacaDua Pengedar Narkoba Ditangkap dari Lokasi Berbeda, Satu di depan Hotel Batavia Siantar

BacaRumah Pengedar Narkoba di Sidamanik Digerebek, 6 Bungkus Sabu Ditemukan

Sementara itu, dalam penangkapan Herman, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik transparan berisi 10 paket ganja seberat 1,19 gram, 1 paket ganja, 1 unit handphone merk Nokia, dan uang sebesar Rp100 ribu. Seluruh ganja milik Herman beratnya 125,52 gram.

Herman mengaku, ganja miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Medan.

BacaRumah Pengedar Narkoba di Serbelawan Digerebek, Ditemukan Sabu dan Ganja

BacaPengedar Narkoba di Simpang Dua Siantar Ditangkap, Barang Bukti 44 Gram Sabu

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: