SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar narkoba, Rabu (8/3/2023) malam.
Kedua tersangka yakni Elieser Turanda Bangun (32) dan Herman Silalahi (32), warga Jalan Farel Pasaribu, Lapangan Bola Bawah, Kecamatan Siantar Marihat.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus kedua tersangka dari salah satu warung kopi di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal adanya transaksi narkoba di warung kopi tersebut.
Dari Elieser, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme dari tangan kanannya, uang sebanyak Rp200 ribu, dan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket sabu seberat 0,78 gram.
Elieser mengaku, sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J.
Baca: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap dari Lokasi Berbeda, Satu di depan Hotel Batavia Siantar
Baca: Rumah Pengedar Narkoba di Sidamanik Digerebek, 6 Bungkus Sabu Ditemukan
Sementara itu, dalam penangkapan Herman, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik transparan berisi 10 paket ganja seberat 1,19 gram, 1 paket ganja, 1 unit handphone merk Nokia, dan uang sebesar Rp100 ribu. Seluruh ganja milik Herman beratnya 125,52 gram.
Herman mengaku, ganja miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Medan.
Baca: Rumah Pengedar Narkoba di Serbelawan Digerebek, Ditemukan Sabu dan Ganja
Baca: Pengedar Narkoba di Simpang Dua Siantar Ditangkap, Barang Bukti 44 Gram Sabu
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.