Benteng Siantar

Videotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota Susanti ‘Tutup Mata’

Videotron depan RM Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani Siantar, tampak memuat iklan rokok. Foto diabadikan Kamis (4/5/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Keberadaan videotron di depan Rumah Makan Panorama Siantar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, menuai kontroversi. Sejatinya, reklame digital itu memuat iklan blibli.com dan tiket.com, bukan yang lain.

Tapi, fakta lapangan muncul iklan produk rokok. Padahal, lokasi videotron itu berada di Kawasan Tanpa Rokok (RTP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam perwa tentang RTP itu disebut ada tujuh jalan utama/protokol yang tidak boleh dipasang reklame rokok di Kota Pematang Siantar. Dari tujuh lokasi itu, Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan salahsatu zona bebas iklan rokok.

Itu artinya keberadaan videotron depan Rumah Makan Panorama Siantar itu bertentangan dengan peraturan walikota. Namun, Walikota Siantar Susanti Dewayani ‘tutup mata’. Kenapa?

Dari catatan BENTENG SIANTAR, videotron tersebut diam-diam telah menayangkan produk rokok di bulan Maret 2023, tepatnya pada Senin (6/3/2023).

Kemudian pada Kamis (4/5/2023) siang, layar yang menggunakan teknologi LED (Light Emitting Diodes) tersebut masih saja menampilkan visual iklan dari produk rokok.

Tangkapan layar video ketika videotron depan RM Panorama Siantar memuat iklan rokok, pada Kamis (4/5/2023).

BacaTiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar

BacaJauh Lebih Hebat dari Walikota Susanti, Warga di Jalan Pisang Ini Bikin PT Telkom Tunduk

Bahkan, ini lebih berani. Setidaknya dilihat dari perbandingan durasi penayangan iklan antara blibli dengan produk rokok berbeda jauh.

Dari pemantauan BENTENG SIANTAR selama kurang lebih satu jam di lokasi pada Kamis itu, iklan blibli hanya terlihat tayang kurang lebih satu menit.

Selebihnya, reklame digital itu memuat iklan produk dari PT Djarum dengan berbagai merk rokok andalan, seperti Djarum King Filter dan LA dengan berbagai variannya.

Halaman Selanjutnya >>>

Sanksi: Seharusnya, NIB Videotron Dibekukan!

Sanksi: Seharusnya, NIB Videotron Dibekukan!  

Namun belum pernah ada tindakan dari Walikota Siantar Susanti Dewayani, setidaknya sampai hari ini, Jumat (5/5/2023).

Padahal, pada Pasal 8, ayat 2 dan ayat 3 dalam peraturan walikota itu ada diatur sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar berupa penurunan/pelepasan reklame dan pencabutan izin.

OPD terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Siantar seharusnya mengajukan pembekuan NIB (Nomor Induk Berusaha) ke OSS (Online Single Submission).

Risfani Sidauruk mengatakan, sewaktu menjabat pelaksana tugas (plt) Kepala PMPTSP Siantar, dia tidak ada mengeluarkan izin untuk rokok pada videotron tersebut. Juga tidak pernah memperpanjang izin videotron itu.

“Tidak bg,” tulis Risfani via WhatsApp (WA) kepada BENTENG SIANTAR, Jumat.

Namun demikian, Risfani menyarankan agar mengecek kembali ke Dinas PMPTSP, apakah izin videotron itu diperpanjang atau tidak.

“Semoga tidak meleset,” ujar Risfani.

Tangkapan layar ketika videotron depan RS Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani Siantar, memuat iklan rokok, Kamis (4/5/2023).

Sebagai sesama kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Pematang Siantar, Risfani mengaku masih berkoordinasi dengan Sofie M Saragih.

BacaBukan Hanya di Jalan A Yani, Ada 7 Zona Larangan Iklan Rokok di Siantar, Publik Harus Tahu!

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Namun sayang, Kepala Dinas PMPTSP Siantar, Sofie M Saragih, dihubungi via telepon selularnya tidak diangkat. Demikian upaya konfirmasi via WhatsApp, sama sekali ada respon. Sofie hanya membaca pesan yang dikirim, tapi tidak memberi jawaban.

Halaman Sebelumnya <<<