SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Togu Hermanto Sipayung, warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap polisi, Selasa (16/5/2023) malam.
Pemuda 21 tahun tersebut diringkus atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kasus tersebut bermula ketika Togu bersama temannya berinisial FS datang ke rumah korban Fachri Aziz Purba di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Minggu (7/5/2023) siang.
Keduanya datang karena mengetahui jika Fachri berencana menjual sepeda motor Kawasaki Ninja seharga Rp11,5 juta.
Tiba di rumah Fachri, negosiasi pun terjadi. Kemudian, Togu meminta agar terlebih dahulu membawa sepeda motor itu ke rumahnya untuk diperlihatkan kepada orangtua.
Awalnya, Fachri tidak mau. Namun, FS meyakinkan jika sepeda motor tersebut akan baik-baik saja. Oleh sebab itu, Fachri menyetujuinya.
Selanjutnya, Togu pun membawa sepeda motor itu berikut STNKnya. Namun, sejak meninggalkan rumah Fachri, Togu tak kunjung kembali.
Baca: Dipenjarakan Omak, Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Baca: Pura-pura Minta Tolong, Sepeda Motor Oknum PNS di Siantar Digelapkan
Atas dasar itu, Fachri melaporkan Togu ke Polsek Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata Riswan, pihaknya sudah menangkap Togu dari depan rumahnya.
Baca: Berdalih Hendak Jemput Istri, Oknum PNS Simalungun Gelapkan Sepedamotor
Baca: Terlalu, Pemuda Tanjung Pinggir Ini Gelapkan Honda Beat Milik Teman Buat Foya-Foya
Riswan melanjutkan, setelah diinterogasi, Togu mengaku jika sepeda motor yang digelapkan itu dititip di rumah temannya di Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silau, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan,” kata Riswan.