Satu Orang Pengedar Narkoba di Tomuan Siantar Ditangkap, Satu Lagi dari Mekar Nauli

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Riky Hamdani Panjaitan dan Kurniawan Harahap alias Wawan, dua tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Siantar. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar meringkus dua pengedar sabu. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka yakni Riky Hamdani Panjaitan (31), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Kurniawan Harahap alias Wawan (39), warga Jalan Pattimura Ujung, Gang Kayu Raja, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi terlebih dahulu menangkap Riky dari Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Senin (12/6/2023) malam.

Saat ditangkap, Riky sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa pelat nomor polisi.

Setelah ditangkap, Riky pun diperiksa. Hasilnya, ditemukan 1 unit handphone merk Realme dan uang sebesar Rp150 ribu.

Tak sampai di situ, polisi menginterogasi Riky soal lokasi penyimpanan sabu miliknya. Riky mengaku, dia menyimpan sabu di rumahnya.

Dari rumah Riky, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna berisi 2 paket sabu.

Polisi juga membawa Riky ke rumah orangtuanya di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

BacaBerantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

BacaBerantas Narkoba di Tomuan Siantar, Seorang ‘PS’ Diamankan

Dari rumah orangtua Riky, ditemukan barang bukti berupa 1 tas warna hijau yang di dalamnya ada 1 plastik hijau berisi 2 paket sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 2 sendok terbuat dari pipet, serta 1 tas warna merah jambu yang di dalamnya ada 1 plastik biru berisi 2 paket sabu. Seluruh sabu milik Riky tersebut beratnya 89,84 gram.

Kemudian, pada Selasa (13/6/2023) dini hari, polisi menangkap Kurniawan dari rumahnya.

Dalam penangkapan Kurniawan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 4 paket sabu seberat 4,42 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 unit handphone merk Nokia.

BacaTerjaring dari Kos-kosan Jalan Kartini Siantar, Empat Pemuda Positif Narkoba

BacaBerantas Narkoba di Raya Kahean Simalungun, Tiga Orang Diringkus

Plh Kasi Humas Polres Siantar, Iptu Jimmi Hutajulu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmi.

Share this: