‘Lapak Narkoba’ di Jalan Besar Sidamanik Digerebek, Empat Orang Diamankan, BB 17,01 Gram Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ratno Handoko, Dedi Suarno, Rajansyah Purba dan Julhelmi, pembeli dan komplotan pengedar sabu yang ditangkap dari Jalan Besar Sidamanik, Kecamatan Siantar Marimbun.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Komplotan pengedar sabu yang bermarkas di Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar. Selain pengedar, seorang warga lainnya turut diamankan. Total empat orang tersangka.

Keempatnya yakni Ratno Handoko (41), warga Emplasmen Bah Birong Ulu, Nagori Bah Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Dedi Suarno (38), warga Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Kemudian, Rajansyah Purba (39), warga Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, dan Julhelmi (35), warga Jalan Medan, Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Dari informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pengungkapan lapak narkoba di Jalan Besar Sidamanik ini berawal dari tertangkapnya Ratno. Pria 41 itu diringkus dari Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi kalau si Ratno ini sedang membawa narkoba.

Setelah ditangkap, Ratno pun diperiksa. Hasilnya, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,43 gram dan 1 unit handphone merk Realme.

Kepada polisi, Ratno mengaku, sabu itu diperoleh dari Dedi.

BacaAda Lapak Narkoba di Tanjung Tongah Siantar, Aparat Kelurahan Takut: Kami Tidak Berdaya

BacaDigerebek Lagi, Kampung Banjar Masih Jadi Lapak Peredaran Narkoba

Atas pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak mengejar Dedi dan menangkapnya dari salah satu warung di Jalan Besar Sidamanik. Saat penangkapan, Dedi ternyata tidak seorang sendiri. Dia bersama Rajansyah dan Julhelmi.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 buku catatan, uang sebesar Rp125 ribu, 1 dompet berisi uang sebesar Rp179 ribu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Infinix, dan 1 jaket yang dari kantong kanan bagian dalam ditemukan 1 plastik klip berisi 40 paket sabu.

Lalu, dari kantong celana belakang sebelah kanan Rajansyah ditemukan 1 dompet berisi uang sebesar Rp168 ribu. Seluruh sabu yang ditemukan itu beratnya 17,01 gram.

BacaPengedar Narkoba Tanjung Pinggir Siantar Diringkus, 173 Paket Sabu Siap Edar Disita

BacaMarkas Narkoba di Ring Road Siantar Dikepung TNI, 13 Orang Diamankan

Plh Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmi Hutajulu membenarkan penangkapan tersebut.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmi.

Share this: