Benteng Siantar

Tercium Aroma Pungli Kedok Leges SK Guru P3K di Siantar, Dikutip Rp300 Ribu per Orang

Tangkapan layar percakapan dalam WAG (insert). Latar pakai ilustrasi pungli.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Aroma praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya pengurusan leges SK (Surat Keputusan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemko Siantar Formasi Tahun 2022, mencuat ke permukaan.

Dugaan praktik pungutan liar itu terekam dalam tangkapan layar Grup WhatsApp atau WhatsApp Grup (WAG) yang diperoleh BENTENG SIANTAR. Grup WhatsApp itu diberi nama ‘GRUP UNTUK MELEGES SK‘.

Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, Grup WhatsApp itu sendiri ‘lahir’ buah dari kesepakatan sesama guru yang lulus P3K pada Tahun 2022. Mereka semua ingin urusan terkait SK pengangkatan P3K dapat disegerakan.

Maka, dibikin lah Grup WhatsApp. Semua tenaga Guru P3K Formasi Tahun 2022, masuk grup. Jumlahnya 371 orang. Tapi, hanya admin yang dapat mengirim pesan di Grup WhatsApp.

Singkat cerita, mereka menyepakati setidaknya dua hal.

Pertama, sepakat untuk setiap tenaga Guru P3K (berjumlah 371 orang) diwajibkan membayar Rp300 ribu per orang. Uang itu ditujukan untuk keperluan semua urusan mereka di dinas, dimulai dari meleges SK di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Siantar sampai urusan penempatan sekolah dari Dinas Pendidikan Siantar.

BacaMangapul Sitanggang Blak-blakan Ada Pungli di DPMPTSP Siantar Setelah Nonjob

BacaIndikasi Ajang Bisnis Berkedok Baju Seragam di MAN Siantar

Kedua, sepakat semua urusan terkait keperluan meleges SK didelegasikan kepada 10 orang. Mereka menamainya, ‘panitia kecil’.

Halaman Selanjutnya >>>

11 Orang Menolak

11 Orang Menolak

Tapi, di antara mereka terdapat 11 orang yang menentang adanya pungutan itu. Menurut mereka, pungutan itu liar.

Konsekuensinya, ke-11 orang itu pun dikeluarkan dari ‘GRUP UNTUK MELEGES SK’.

Sementara, ke-360 anggota Grup WhatsApp lainnya jalan terus. Masing-masing mereka telah menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu. Total uang terkumpul di tangan ‘panitia kecil’ itu kurang lebih Rp108 juta.

“SK pun keluar. Itulah yang penyerahannya (penyerahan SK) langsung dari bu Wali kemarin,” kata sumber terpercaya kepada BENTENG SIANTAR, baru-baru ini.

Menurut sumber, hal biasa memberikan sejumlah uang ke petugas dalam pengurusan administrasi SK tersebut. Uang sebesar Rp300 ribu per orang itu, sebagai pengganti terima kasih karena mereka telah menerima SK.

“Biasanya itu. Ibaratnya berterima kasih. Saya kira wajarnya itu,” tandasnya.

Salahsatu tangkapan layar yang diperoleh BENTENG SIANTAR terkait pembicaraan WAG yang dilabeli ‘GRUP UNTUK MELEGES SK‘, berikut ini:

Tangkapan layar berisi aroma pungli Guru P3K di lingkungan Pemko Siantar.

 

BacaPungli di Tengah Pandemi, Orangtua Siswa Meradang Disuruh Bayar Uang Perpisahan

BacaDilema Pengurangan Guru PTT di Simalungun, Punya NUPTK Dicoret, Ada Lagi Isu Pungli

Namun hal yang membuatnya terusik adalah ketika melihat inkonsistensi panitia kecil dalam ‘GRUP UNTUK MELEGES SK’, tersebut. Dia juga melihat panitia kecil yang terdiri dari 10 orang itu, tidak terbuka, terutama dalam hal urusan  biaya pengeluaran.

“Uang yang terkumpul tidak sedikit lho. Ke mana-mana saja mereka pakai uang itu, ini yang mereka tidak transparan,” sesalnya.

Dikonfirmasi terpisah, dua oknum Guru P3K yang namanya masuk dalam percakapan WAG itu membantah soal kutipan tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai percakapan WAG, keduanya enggan memberi komentar.

“Masalah itu, saya betul tidak tahu sama sekali,” tulis salahseorang Guru P3K inisial WHS lewat WA, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (5/7/2023).

Senada dikatakan oknum Guru P3K berinisial ID. Dia mengaku tidak tahu dan mengatakan, tidak pernah ada membayar untuk urusan leges SK.

Halaman Selanjutnya >>>

Respon Plt Kepala BKPSDM Siantar 

Halaman Sebelumnya <<<

Respon Plt Kepala BKPSDM Siantar

Sementara itu, Timbul Hamonangan Simanjuntak MAP mengatakan, selaku Plt Kepala BKPSDM Siantar, ia tidak ada mengarahkan pegawai di BKPSDM Siantar, untuk melakukan pungutan apapun.

Sekadar diketahui bahwa sebanyak 371 PPPK Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemko Siantar Formasi Tahun 2022, telah menerima Surat Keputusan (SK) Walikota Pematang Siantar.

Walikota Susanti Dewayani foto bersama 371 orang PPPK Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemko Siantar Formasi Tahun 2022, usai penyerahan SK, di Ruang Data Balai Kota, Selasa (27/06/2023) pagi.

BacaDugaan Pungli Kenaikan Pangkat di RSUD Siantar, Tarif Rp2-3 Juta

BacaSusanti Bahagia Bisa Langsung Serahkan SK kepada 371 PPPK Tenaga Guru

Surat Keputusan itu langsung diserahkan oleh Walikota Siantar Susanti Dewayani, bertempat di Ruang Data Balai Kota, Selasa (27/06/2023) lalu.

Halaman Sebelumnya <<<