SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti Dewayani menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pengantar Nota Keuangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III Tahun 2023 tentang Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar TA 2022, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Sabtu (22/07/2023) siang.
Acara diawali pembukaan rapat oleh Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga. Dilanjutkan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris Dewan Kota Pematang Siantar, Eka Hendra.
Susanti menerangkan, Penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar merupakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari substansi pasal tersebut, kata Susanti, maka dapat disimpulkan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD esensinya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat, sekaligus merupakan wahana evaluasi penilaian kinerja pemerintahan untuk periode satu tahun anggaran.
Baca: Ketua HIPPI Siantar Dukung Pembangunan Gedung Merdeka, Tapi..
Baca: Perumda Tirtauli Produksi Air Mineral Kemasan ‘Uli’, Dapat Diminum di Mana dan Kapan Saja
Kota Pematang Siantar, lanjut dokter spesialis anak itu, merupakan wilayah yang memiliki nilai strategis dari sisi perekonomian.
“Pembangunan ekonomi Kota Pematang Siantar saat ini diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan per kapita masyarakat yang dibarengi modernisasi dan pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan aspek pemerataan pendapatan (income equity), kesempatan kerja, laju pertumbuhan penduduk, dan perubahan struktur ekonomi daerah,” terang walikota perempuan pertama di Kota Pematang Siantar itu.
Masih kata Susanti, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kinerja perekonomian Kota Pematang Siantar menunjukkan terjadinya peningkatan. Hal ini terlihat dari makin meningkatnya nilai PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kota Pematang Siantar.
“Tahun 2022, PDRB Kota Pematang Siantar berdasarkan harga berlaku mencapai Rp15,20 triliun. Nilai ini meningkat Rp1,00 triliun dibanding tahun sebelumnya Rp14,20 triliun. Sedangkan, berdasarkan harga konstan, PDRB Kota Pematang Siantar pada tahun 2022 mencapai Rp9,87 triliun. Nilai ini meningkat 0,33 triliun rupiah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp9,54 triliun,” terang Susanti.
Hal ini, lanjutnya, mengindikasikan kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan mampu mendorong perkembangan perekonomian Kota Pematang Siantar, yang dari sisi makro ekonomi memperlihatkan tren perkembangan yang makin meningkat.
Salah satu faktor yang memberikan dampak pada peningkatan tersebut, lanjut Susanti, adalah perkembangan investasi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, yang telah mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Kota Pematang Siantar.
“Namun angka tersebut belum dapat menggambarkan pendapatan penduduk secara nyata dan merata, karena masih dipengaruhi oleh kepemilikan faktor produksi serta kesenjangan pendapatan. Walau demikian, angka tersebut masih relevan dipergunakan sebagai salah satu indikator untuk melihat rata-rata tingkat kesejahteraan penduduk suatu daerah,” jelasnya.
Nota pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2022 yang disampaikan, kata Susanti, esensinya merupakan laporan tentang ringkasan realisasi APBD. Dimana, secara normatif diajukan ke dewan setelah selesai diperiksa oleh BPK.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun 2022, maka opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun masih terdapat beberapa permasalahan yang harus ditangani pada masa yang akan datang, baik aspek sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Susanti yakin dan percaya, DPRD dapat menyikapi laporan tersebut dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi-solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD satu tahun ke depan.
“Semoga sidang dewan yang terhormat ini, dapat memperoleh gambaran umum tentang pengelolaan keuangan, sehingga dapat membahas rancangan peraturan daerah Kota Pematang Siantar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dengan lancar guna mendapat persetujuan, yang selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi,” tukasnya.
Baca: April 2023, Kota Pematang Siantar Deflasi 0,25 Persen
Baca: Susanti Canangkan Gerakan Pangan Murah di Siantar, Raih Rekor MURI!
Dilanjutkan Susanti, nota keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengantar Nota Keuangan yang telah disampaikan.
Turut hadir, para anggota DPRD Kota Pematang Siantar, para Asisten dan Staf Ahli, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar.