Jalin Hubungan dengan Remaja 14 Tahun, Warga Perumahan Hijau Siantar Ini Dibui

Share this:
BMG
Hermanto Silitonga alias Anto, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial KA diamankan di Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hermanto Silitonga alias Anto, warga Jalan Demokrasi Ujung, Perumahan Hijau, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, diserahkan ke Polres Pematang Siantar, Selasa (25/7/2023) dini hari.

Pria 41 tahun tersebut diproses hukum setelah aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis remaja berinisial KA (14), warga Kecamatan Siantar Martoba, terungkap.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, perkenalan Hermanto dan KA dimulai sejak Februari 2023 lalu. Saat itu, KA sering bermain ke rumah temannya yang berada tidak jauh dari rumah Hermanto.

Hubungan mereka semakin dekat karena KA sering meminta tolong kepada Hermanto untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya.

Ditambah lagi, pada April 2023, KA tinggal di rumah temannya tersebut. Sehingga, KA dan Hermanto semakin sering bertemu.

Lalu, pada Mei 2023, Hermanto membujuk rayu KA untuk tinggal bersamanya. Atas permintaan itu, KA menyanggupinya. Mereka tinggal di rumah Hermanto.

Hingga akhirnya, hubungan keduanya terendus orangtua KA. Orangtuanya itu pun menginterogasi KA dan Hermanto.

Hermanto mengaku, mereka sudah tinggal berdua selama dua bulan dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar 7 kali.

BacaDua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka

BacaIndikasi Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 1 Bandar Rp458 Juta

Tidak terima dengan perbuatan itu, orangtua KA membawa Hermanto ke Polres Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Pelaku Hermanto Silitonga alias Anto sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Banuara.

BacaNikmat Membawa Sengsara, Masuk Bui Gara-gara ‘Main Gelap-gelapan’ dengan Cewek di Bawah Umur

BacaSetoran Wajib 20 Persen ke Kacab Disdik, Betul Atau Tidak? Mariani Samosir: ‘Ndang Diida Mata Diida Roha’

Banuara menambahkan, Hermanto dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Share this: