12 OPD Siantar Lakukan Pemusnahan Arsip
- Rabu, 23 Agu 2023 - 12:13 WIB
- dibaca 29 kali
Sebelumnya, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar, Hamzah Fansuri Damanik SSTP, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini sesuai dengan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021.
Masih kata Hamzah, kegiatan ini untuk mewujudkan efisiensi perawatan arsip serta efektivitas fasilitas penyimpanan ruang arsip.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang baik, sesuai kaidah-kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan,” tutup Hamzah.
Baca: Dicopot Sebagai Kadis Kesehatan Saat dr Erika Dinas Luar ke Makassar
Baca: Susanti Lantik 54 Pejabat, Domu Jabat Kadis Sosial, dr Erika Tidak Masuk Daftar
Pemusnahan arsip dilakukan dengan bantuan mesin pencacah arsip dan disaksikan langsung oleh Susanti. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pemusnahan arsip oleh para OPD yang hadir.
Hadir dalam kegiatan ini, Asisten Administrasi Umum Drs Pardamean Silaen MSi, Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Dra Happy Oikumenis Daely, para pimpinan OPD, dan para camat.