Benteng Siantar

12 OPD Siantar Lakukan Pemusnahan Arsip

Walikota Susanti Dewayani menghadiri pemusnahan arsip, di Ruang Serbaguna, Pemko Pematang Siantar, Selasa (22/08/2023) pagi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan pemusnahan arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Arsip yang dimusnahkan yakni yang memiliki retensi (penyimpanan) di bawah 10 tahun (penyusutan arsip sebagai strategi mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis) tahun 2023. Pemusnahan arsip berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Selasa (22/08/2023) pagi.

Walikota Sianțar Susanti Dewayani yang menghadiri langsung pemusnahan arsip dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan arsip mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan.

Menurut Susanti, peningkatan jumlah arsip dapat memengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan.

Walikota perempuan pertama di Pematang Siantar ini menegaskan pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah.

“Arsip tidak hanya berhenti di situ saja. Arsip juga bisa bicara. Kalau kita mau melihat kemajuan suatu daerah atau kota, pasti melihat arsipnya,” tutur mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih ini.

BacaMaret 2023, Berikut Daftar Lengkap 129 Pejabat Administrator dan Pengawas Simalungun yang Dilantik

Baca‘Ada Campur Tangan’ BKN di Balik Pelantikan Tiga Pejabat Eselon III Pemko Siantar, Penjelasannya di Sini

Pada kesempatan itu, Susanti mengucapkan terima kasih kepada OPD yang telah melaksanakan pemusnahan arsip, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Kecamatan Siantar Utara.

Halaman Selanjutnya >>>

Sebelumnya, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar, Hamzah Fansuri Damanik SSTP, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini sesuai dengan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021.

Masih kata Hamzah, kegiatan ini untuk mewujudkan efisiensi perawatan arsip serta efektivitas fasilitas penyimpanan ruang arsip.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang baik, sesuai kaidah-kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan,” tutup Hamzah.

Walikota Susanti foto bersama dengan 12 pimpinan OPD yang melaksanakan pemusnahan arsip, Selasa (22/08/2023) pagi.

BacaDicopot Sebagai Kadis Kesehatan Saat dr Erika Dinas Luar ke Makassar

BacaSusanti Lantik 54 Pejabat, Domu Jabat Kadis Sosial, dr Erika Tidak Masuk Daftar

Pemusnahan arsip dilakukan dengan bantuan mesin pencacah arsip dan disaksikan langsung oleh Susanti. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pemusnahan arsip oleh para OPD yang hadir.

Hadir dalam kegiatan ini, Asisten Administrasi Umum Drs Pardamean Silaen MSi, Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Dra Happy Oikumenis Daely, para pimpinan OPD, dan para camat.

Halaman Sebelumnya <<<