SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sebagai kepala di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, Lurah harus dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara.
Kalau ada warga kelurahan yang berperkara persidangan, maka lurah juga harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut.
Bahkan, sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka pihak lurah dapat memberi keterangan karena itu akan menjadi proses persidangan.
Demikian terungkap dalam acara Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, bertempat di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (30/08/2023) pagi.
Hadir dalam acara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, Irwansyah Putra Sitorus. Dalam sambutannya, Irwansyah mengatakan, sosialisasi ini diperlukan berhubung ada sesuatu yang baru dalam proses surat tersebut.
Baca: Mengawal LISA Pil dari Siantar Utara: Sampah Terambil, Lingkungan Bersih, Warga Dapat Nilai Tambah
Baca: Dari 700 Penerima BLT DBH-CHT di Siantar, 1 Orang Meninggal Dunia, Bantuan Rp1,2 Juta Terpaksa..
Selama ini, dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Juru Sita. Sedangkan, saat ini, pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia. Maka untuk itu, kepada camat dan lurah agar dapat bekerjasama yang baik dengan PT Pos Indonesia.
“Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Wali Kota yang telah menyelenggarakan sosialiasi ini. Sehingga, kita semua dapat meningkatkan proses pelayanan kepada semua,” tandas Irwansyah.
Diketahui, Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat itu dibuka resmi Pj Sekda Dwi Aries Sudarto.
Walikota Siantar Susanti Dewayani, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda Dwi Aries Sudarto mengatakan, Pemko Pematang Siantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non Litigasi.
“Saya berharap seluruh lurah sebagai kepala di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar dapat memfasilitasi pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara,” tegas Susanti.
Susanti pun berharap semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas.
“Agar para lurah juga tetap komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematang Siantar, M Hamdani Lubis, dalam laporannya menyampaikan, Sosialiasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
Baca: Jumpa Lisa: ASN Siantar Wajib Beri Contoh, Lihat Sampah Ambil!
Baca: Sosialisasi Anti Korupsi, Ada 12 ‘Titah’ Susanti, Pengguna Anggaran Pemko Siantar Harus Tahu Ini!
Kegiatan itu bertujuan, untuk memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat. Serta bertujuan mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematang Siantar dengan Pengadilan Negeri untuk tata kelola persidangan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Kantor PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pematang Siantar Piramon Tarigan, jajaran PN Pematang Siantar, para Staf Ahli dan Asisten, serta para camat dan lurah se-Kota Pematang Siantar.