SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua remaja asal Kota Pematang Siantar sampai hati melakukan penganiyaan terhadap seorang pria disabilitas, Minggu (22/10/2023), dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Penganiayaan terjadi di depan Toko Roti Ganda, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat.
Insiden tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Video penganiayaan itu pun dibagikan di media sosial (medsos) dan mendapat reaksi dari Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Siantar melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku, masing-masing berinisial A alias RS (18) dan RJ (13).
Dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Yogen menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dari sekitar lokasi kejadian, Senin (23/10/2023) pagi.
Yogen menjelaskan, sebelum kejadian, kedua pelaku sedang berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, kedua pelaku melihat korban tertidur di depan Toko Roti Ganda.
“Kedua pelaku mendatangi korban untuk merampas uangnya,” kata Yogen, Senin siang.
Baca: Rindu Anak Istri Terhalang Paman si Tangan Besi, Kini Urusan di Kantor Polisi
Baca: Seorang Wanita di Perdagangan Dianiaya, Videonya Viral
Yogen melanjutkan, saat uang Rp200 ribu yang dipegangnya hendak dirampas kedua pelaku, korban sempat berupaya mempertahankan. Hingga akhirnya, kedua pelaku menganiaya korban, seperti memukul, menginjak, dan menendang.
“Korban Maradu Hutapea, seorang perantau dari Tarutung. Korban merupakan pencari barang bekas dan tinggal di emperan,” jelas Yogen.
Akibat kejadian itu, sambung Yogen, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
“Saat ini, korban dirawat di salah satu rumah yang biasa menampung dia di seputaran Siantar Utara,” ujar Yogen.
Yogen menuturkan, terhadap kedua pelaku juga dilakukan tes urine. Hasilnya, kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Pelaku yang usia 13 tahun itu sudah putus sekolah,” kata Yogen.
Dalam pengakuannya, sambung Yogen, kedua pelaku mengatakan jika mereka merampas uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari, tapi mereka positif sabu,” ujar Yogen.
Baca: Kisah Pilu Istri Oknum Satpol PP Simalungun, Tak Diberi Uang Belanja, Sering Dianiaya
Baca: Istri Tak Setia, Si Selingkuhan dan Anaknya Dihajar Pakai Besi dan Klewang
Yogen menambahkan, atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.