SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengacara Poltak Silitonga SH MH kecewa terhadap pelayanan Polres Pematang Siantar. Kekecewaan menyusul diterbitkannya surat penundaan pelaksanaan sidang lapangan perkara perdata atas silang sengketa atas tanah dan ruko di seputaran Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar, Rabu (1/11/2023).
Polres Siantar mengirim surat penundaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, pada Selasa (31/10/2023). Padahal, sehari sebelumnya, permintaan pendampingan personel untuk sidang lapangan yang akan digelar di seputaran Jalan Sutomo, Kota Siantar, tersebut sudah disetujui.
“Awalnya, kami hanya minta lima personel (Polres Siantar) untuk pengamanan saat sidang lapangan. Tapi, Kabag Ops bilang kalau mereka akan turunkan 10 personel,” kata Poltak Silitonga.
Dalam surat yang dikirim Polres Siantar itu tertulis bahwa penundaan sidang lapangan perlu dilakukan karena berpotensi terjadinya bentrok.
“Justru karena kami melihat berpotensi tidak kondusif, makanya kami minta pengamanan dari personel Polres Pematang Siantar. Ini kok Kapolres Siantar melalui Kabag Ops membalas surat dari pengadilan untuk penundaan sidang lapangan dengan alasan tidak kondusif? Alasan nggak jelas ini,” ujar Poltak.
Baca: Berebut Warisan Sampai Berperkara, Anak dari Istri Pertama Ngotot Minta Separuh Harta Mendiang Ayah
Baca: Kisruh Belum Selesai, Forum Umat Hindu Angkat Bicara
Menurut Poltak, dengan adanya penundaan sidang lapangan tersebut, kinerja Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno patut dievaluasi.
“Saya sudah komunikasi dengan Bapak Kapolres Siantar. Pak Kapolres minta saya menghadap dengan Kabag Ops. Sebelumnya kan, saya sudah menghadap dan sudah disetujui. Kenapa mendadak ditunda?” protes Poltak.
Poltak berpendapat, Kapolres Siantar tidak memberikan pelayanan yang baik dan humanis bagi para pencari keadilan di wilayah hukumnya.
“Saya kecewa dengan Pak Kapolres. Seharusnya kan dijelaskan yang tidak kondusif itu apa? Dan, kalau ada potensi bentrok, maka kita minta pengamanan. Dari pihak kita tidak ada yang membuat keributan. Setiap sidang kita tetap tenang, santun, dan menghormati pengadilan,” klaim Poltak.
Poltak pun meminta Polres Siantar memberikan pendekatan pendidikan hukum bagi mereka yang membuat potensi bentrok tersebut.
“Bila perlu diamankan. Jangan jadi sidang yang ditunda dengan alasan penundaan yang tidak jelas. Masa orang yang sedang mencari keadilan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran tidak bisa mendapatkan keamanan dari Polres Siantar. Jadi, kami minta perlindungan kepada siapa lagi?” ujar Poltak.
Baca: Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah
Baca: Di Balik Eksekusi Lahan PTPN 4 di Bah Kisat Tanah Jawa, Warga Pendowo Limo Ngaku Diperas Rp80 Juta
Sementara itu, Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno belum memberikan komentar saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut. Pesan WhatsApp wartawanpun tidak dibalasnya.