Babak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah
- Jumat, 3 Nov 2023 - 03:35 WIB
- dibaca 1.250 kali
Akibat permasalahan tersebut, Bitner tidak berani pulang ke rumah. Dia pergi bersama Rita. Lalu, pada tahun 1996, Johannes Ambarita lahir. Johannes merupakan anak pertama dari Bitner dan Rita.
“Setelah itu, Bitner tiba-tiba datang menemui Kartini. Bitner meminta agar mereka memberikan uang Rp50 juta ke Rita agar Rita pergi dan anaknya (Johannes) bersama mereka. Kartini tidak mau karena sudah tersakiti,” sebut Poltak.
Pada tahun 1997, Kartini menggugat cerai Bitner karena tidak mau dimadu. Setelah itu, seluruh harta dikuasai Bitner dan Rita.
“Lalu, Kartini hidup apa adanya bersama Eryta,” ujar Poltak.
Kemudian, pada tahun 2008, Kartini menggugat harta gono gini. Hasilnya, NO atau gugatan tidak dapat diterima.
“Beberapa kali menggugat, Kartini selalu kalah. Hingga akhirnya, Kartini mengetahui jika Bitner memalsukan sertifikat rumah. Pemalsuan itu diadukan Kartini ke Polda. Bitner pun ditangkap,” ujar Poltak.
Baca: Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah
Baca: Akhir Tragis Istri Oknum Polisi di Siantar, Gantung Diri di Pintu Dapur Rumah
Setelah ditangkap, Bitner menghubungi Eryta dan meminta untuk berdamai. Bitner berjanji akan memberikan sebagian hartanya kepada Kartini dan Eryta.
“Saat itu, Bitner memberikan 5 objek dari 31 objek hartanya dan uang Rp250 juta,” ungkap Poltak.