Babak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah
- Jumat, 3 Nov 2023 - 03:35 WIB
- dibaca 1.250 kali
Poltak menuturkan, karena tidak punya daya untuk melawan, Kartini pun menyetujui pemberian Bitner tersebut. Pemberian 5 objek itu ditentukan di akta van dading 26.
“Dalam akta itu, disebutkan juga nama Eryta. Jadi, kalau Kartini menikah lagi, hartanya tetap kepada Eryta,” ujar Poltak.
Lalu, pada tahun 2011, Bitner meninggal dunia. Sebelum meninggal, Bitner mengidap penyakit gagal ginjal.
“Saat Bitner sakit, Rita pergi bersama laki-laki lain bernama Acuan,” kata Poltak.
Ketika sakit, Bitner juga sempat memanggil Eryta untuk menandatangani surat.
“Waktu itu, Eryta melihat bapaknya sudah tergeletak sakit parah. Bitner memohon kepada Eryta supaya menandatangi surat dari Rita. Karena Eryta sayang dan ingin umur bapaknya panjang, dia pun menandatanganinya sambil menangis. Eryta tak sempat membaca isi surat itu. Dan ternyata, surat yang dikonsep Rita itu berisi pernyataan tidak akan menuntut harta bapaknya,” ungkap Poltak.
Baca: Kisruh Belum Selesai, Forum Umat Hindu Angkat Bicara
Baca: Warga Siantar Harus Tahu Ini! Pejabat Pemko Siantar Tak Boleh Terima ‘Ini Itu’
Bahkan, tak berapa lama setelah Bitner meninggal dunia, Rita mengubah sertifikat menjadi nama keempat anaknya.
“Saat itu, keempat anaknya masih dibawah umur. Sesuai Undang-Undang, yang memiliki seritifikat harus punya KTP. Kalau masih di bawah umur, harus ada penetapan perwalian dari pengadilan. Ini tidak ada. Ini pemalsuan,” tegas Poltak.