Babak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah
- Jumat, 3 Nov 2023 - 03:35 WIB
- dibaca 1.253 kali
Pdt Parningotan Sihombing, selaku Ketua Wilayah Gereja Bethel Indonesia Wilayah Asahan dan Labuhan Batu sudah mengeluarkan surat yang menyatakan akta nikah tersebut tidak berlaku atau direkayasa.
“Akta nikah itu juga tidak sah karena Bitner dan Kartini belum bercerai pada tahun 1995. Mereka bercerai pada 1997. Gereja Bethel Indonesia tidak bisa memberkati jika masih punya istri yang sah,” pungkas Poltak.
Poltak menambahkan, sebelumnya, pihaknya sudah menawarkan seluruh harta tersebut dibagi dua lewat jalur perdamaian atau mediasi di PN Siantar. Namun, pihak Rita Sitorus menolaknya.
“Permintaan mereka, harta itu tidak ada untuk Eryta. Mereka ngotot mau semua harta itu. Padahal, kalau mereka mau bagi dua, kami akan cabut semua laporan dan ibunya (Rita) tidak akan masuk penjara. Tapi, mereka lebih memilih ibunya masuk penjara,” kata Poltak.
Baca: Tahun Ini, 11.000 Hektare di Simalungun Akan Dilepas dari Kawasan Hutan
Baca: Selamat! Intan Purba, Anak Muda Siantar Raih Prestasi Pemuda Polopor Nasional
Sebagaimana diketahui, saat ini, Rita Sitorus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar atas dugaan tindak pidana penggelapan.