Ada Sidang Beraroma Suap di PN Siantar Sampai Muncul Ancaman Lapor KY, Rahmat Hasibuan: Silakan Saja!

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Humas PN Siantar Rahmat Hasibuan dan Pengacara, Raden Nuh.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lembaga peradilan Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menuai sorotan. Ada satu perkara yang saat ini tengah bergulir di PN Siantar, ditengarai terdapat kejanggalan dan sarat praktik suap.

Adapun kasus itu adalah perkara penggelapan uang sewa Toko Roti Aroma dengan terdakwa Rita Sitorus. Sedangkan, hakim yang menangani Nasfi Firdaus (selaku hakim ketua), dengan dua Hakim Anggota Renni Ambarita dan Katherine Siagian.

Raden Nuh, pengacara terdakwa Rita Sitorus mengungkapkan, sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Pertama, tidak diberi kesempatan berbicara dalam persidangan.

“Kita nggak boleh bicara. Kita ngomong satu, hakim sepuluh. Kita keberatan, dibilang marah,” kata Raden, Selasa (7/11/2023).

Lalu, dakwaan terhadap terdakwa Rita Sitorus menurut Raden, tidak jelas.

“Tanggal, tempat, dan pelaku kejadian nggak jelas. Dalam dakwaan, ada dua nominal uang yang digelapkan. Ada 175 juta dan 300 juta. Kemudian, dalam dakwaan itu disebutkan kalau yang menerima uang sewa Maria (anak terdakwa). Ini kan pelakunya nggak jelas. Tapi, hakim dengan entengnya bilang kalau dakwaan sudah benar,” kata Raden.

Kemudian, lanjut Raden, penangguhan penahanan yang mereka ajukan sudah diputus tanpa musyawarah hakim.

“Kita ajukan penangguhan penahanan, katanya sudah diputus. Putusannya nggak ada disampaikan ke kita. Putusannya tanpa ada musyawarah hakim,” kritik Raden.

Penetapan penahanan terhadap terdakwa Rita Sitorus, menurut Raden, juga tidak diserahkan majelis hakim ke terdakwa, keluarga terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa.

“Jadi, ini namanya penculikan. Penahanannya tidak sah,” ujar Raden.

Raden melanjutkan, eksepsi yang mereka ajukan juga tidak dibacakan seluruhnya dalam persidangan.

“Majelis hakim hanya mengutip tanggapan jaksa. Eksepsi kita ada 16 halaman, tapi cuma dicomot-comot. Eksepsi kita katanya sudah dianggap dibaca. Hakim nggak berani baca eksepsi kita,” protes Raden.

Dia berpendapat, penahanan terdakwa Rita Sitorus sudah melanggar hukum acara.

Dijelasakan, menurut Undang-Undang dan KUHAP, nggak ada alasan terdakwa ditahan. Terdakwa ini cukup tahanan luar, terdakwa tidak akan pergi. Hakim bilang tidak kondusif, tapi tidak dijelaskan apa yang tidak kondusif.

“Hakimnya masuk angin ini,” kritik Raden.

Oleh karena itu, Raden menilai jika sidang perkara tersebut bermuatan suap.

“Hakim berat sebelah. Hakim bela jaksa dalam putusan sela. Sidang juga pernah diundur. Kalau diundur, berarti ada permainan. Hakim takut ada yang lihat (sidang), ada wartawan. Kalau sidang sudah mundur-mundur, itu hakimnya korup. Saya akan laporkan ini ke KY, MA, pengadilan tinggi, Bawas,” ancam Raden.

BacaBerebut Warisan Sampai Berperkara, Anak dari Istri Pertama Ngotot Minta Separuh Harta Mendiang Ayah

BacaBabak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

Raden menambahkan, mereka juga ingin menyampaikan langsung kejanggalan tersebut kepada Ketua PN Siantar, Irwansyah Putra Sitorus.

“Kalau ketua pengadilan tidak mau bertemu dengan kami, berarti dia juga terlibat,” Raden menduga.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: