Benteng Siantar

Ada Sidang Beraroma Suap di PN Siantar Sampai Muncul Ancaman Lapor KY, Rahmat Hasibuan: Silakan Saja!

Humas PN Siantar Rahmat Hasibuan dan Pengacara, Raden Nuh.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lembaga peradilan Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menuai sorotan. Ada satu perkara yang saat ini tengah bergulir di PN Siantar, ditengarai terdapat kejanggalan dan sarat praktik suap.

Adapun kasus itu adalah perkara penggelapan uang sewa Toko Roti Aroma dengan terdakwa Rita Sitorus. Sedangkan, hakim yang menangani Nasfi Firdaus (selaku hakim ketua), dengan dua Hakim Anggota Renni Ambarita dan Katherine Siagian.

Raden Nuh, pengacara terdakwa Rita Sitorus mengungkapkan, sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Pertama, tidak diberi kesempatan berbicara dalam persidangan.

“Kita nggak boleh bicara. Kita ngomong satu, hakim sepuluh. Kita keberatan, dibilang marah,” kata Raden, Selasa (7/11/2023).

Lalu, dakwaan terhadap terdakwa Rita Sitorus menurut Raden, tidak jelas.

“Tanggal, tempat, dan pelaku kejadian nggak jelas. Dalam dakwaan, ada dua nominal uang yang digelapkan. Ada 175 juta dan 300 juta. Kemudian, dalam dakwaan itu disebutkan kalau yang menerima uang sewa Maria (anak terdakwa). Ini kan pelakunya nggak jelas. Tapi, hakim dengan entengnya bilang kalau dakwaan sudah benar,” kata Raden.

Kemudian, lanjut Raden, penangguhan penahanan yang mereka ajukan sudah diputus tanpa musyawarah hakim.

“Kita ajukan penangguhan penahanan, katanya sudah diputus. Putusannya nggak ada disampaikan ke kita. Putusannya tanpa ada musyawarah hakim,” kritik Raden.

Penetapan penahanan terhadap terdakwa Rita Sitorus, menurut Raden, juga tidak diserahkan majelis hakim ke terdakwa, keluarga terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa.

“Jadi, ini namanya penculikan. Penahanannya tidak sah,” ujar Raden.

Raden melanjutkan, eksepsi yang mereka ajukan juga tidak dibacakan seluruhnya dalam persidangan.

“Majelis hakim hanya mengutip tanggapan jaksa. Eksepsi kita ada 16 halaman, tapi cuma dicomot-comot. Eksepsi kita katanya sudah dianggap dibaca. Hakim nggak berani baca eksepsi kita,” protes Raden.

Dia berpendapat, penahanan terdakwa Rita Sitorus sudah melanggar hukum acara.

Dijelasakan, menurut Undang-Undang dan KUHAP, nggak ada alasan terdakwa ditahan. Terdakwa ini cukup tahanan luar, terdakwa tidak akan pergi. Hakim bilang tidak kondusif, tapi tidak dijelaskan apa yang tidak kondusif.

“Hakimnya masuk angin ini,” kritik Raden.

Oleh karena itu, Raden menilai jika sidang perkara tersebut bermuatan suap.

“Hakim berat sebelah. Hakim bela jaksa dalam putusan sela. Sidang juga pernah diundur. Kalau diundur, berarti ada permainan. Hakim takut ada yang lihat (sidang), ada wartawan. Kalau sidang sudah mundur-mundur, itu hakimnya korup. Saya akan laporkan ini ke KY, MA, pengadilan tinggi, Bawas,” ancam Raden.

BacaBerebut Warisan Sampai Berperkara, Anak dari Istri Pertama Ngotot Minta Separuh Harta Mendiang Ayah

BacaBabak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

Raden menambahkan, mereka juga ingin menyampaikan langsung kejanggalan tersebut kepada Ketua PN Siantar, Irwansyah Putra Sitorus.

“Kalau ketua pengadilan tidak mau bertemu dengan kami, berarti dia juga terlibat,” Raden menduga.

Halaman Selanjutnya >>>

Menanggapi tudingan itu, Humas PN Siantar, Rahmat Hasibuan menuturkan, semua kejanggalan yang disampaikan tersebut sudah dijawab majelis hakim melalui putusan sela.

“Intinya, majelis hakim menolak keberatan terdakwa atau penasehat hukumnya. Sudah dijawab semua di dalam putusan sela,” terang Rahmat.

Dia menuturkan, semua tudingan yang disampaikan tersebut harus dibuktikan.

“Tudingan itu, siapa yang menuduhkan, dia harus membuktikan. Di mana sekongkolnya (hakim dengan pelapor)? Kalau memang ada dugaan, silakan saja! Ada kok jalurnya,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, tindakan majelis hakim yang menangani perkara itu masih sesuai SOP dan dalam koridor.

“Saya tidak melihat sidang, tapi itu ada hak masing-masing. Ada perdebatan, bagaimana perdebatannya, saya tidak tahu. Tapi, majelis hakim pasti memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berbicara dalam sidang,” terang Rahmat.

Soal permintaaan pergantian majelis hakim, kata Rahmat, akan disampaikan kepada Ketua PN Siantar.

“Tapi, pergantian majelis itu tidak serta merta keinginan pihak. Harus ada alasan yang kuat. Apa alasannya ini? Kalau menuduh terima suap dan korup, harus ada buktinya. Buktikan, dong! Jangan karena eksepsi ditolak, dituduh terima suap,” bela Rahmat.

Rahmat menuturkan, majelis hakim sudah melakukan musyawarah dalam memutuskan penetapan penahanan dan penolakan penangguhan tersebut.

“Soal penetapan penahanan dan penolakan penangguhan penahanan, majelis hakim sudah musyawarah. Apa pertimbangan ditolak, saya tidak berhak bertanya itu,” jelas Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan penetapan penahanan kepada pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar untuk diserahkan ke terdakwa Rita Sitorus.

“Kita tidak bisa bertemu langsung dengan terdakwa. Ada batasan-batasan kewenangan. Ada bukti tanda terima surat penetapan penahanan itu. Di KUHAP, penetapan penahanan itu diberikan hanya kepada terdakwa,” ucap Rahmat.

BacaProtes! Polres Siantar Tunda Sidang Lapangan Mendadak, Poltak: Alasan Kapolres Tak Jelas

BacaSenangnya Double, di Situ Terima SK Langsung Dilantik Jadi Pejabat Fungsional, Selamat Ya..

Rahmat juga tidak ambil pusing dengan adany rencana pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Nggak ada masalah. Wajar-wajar saja. Ini bukan yang pertama kali (dilaporkan). Dilihat juga kan laporannya apakah betul. Saya juga sudah jawab tadi (ke pihak Raden), mereka tidak puas. Mereka ingin bertemu ketua. Tapi kan ketua lagi sibuk. Risiko apapun, kita sudah siap,” ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, pihaknya pasti mengakui jika ada kesalahan.

Halaman Sebelumnya <<<