SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Berselang dua hari setelah penggerebekan di Jalan Perintis, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar kembali menangkap seorang pengedar sabu, pada Senin (27/11/2023) malam.
Kali ini, tersangka bernama Hoddy Nata, warga Jalan Catur, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Hoddy dari Jalan Seram, Gang Amal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 sendok dari pipet dari sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5515 TAL yang dikendarai Nata.
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Gang Bajigur Siantar Ditangkap, Barang Bukti Cuma Sedikit
Baca: Polisi Gerebek Warung di Bane Siantar, Satu Pengedar Sabu Ditangkap
Tidak hanya itu, kepada polisi, Nata mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Atas pengakuan itu, polisi membawa pria 25 tahun tersebut ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 7 paket sabu sabu dari dalam kamar Nata.
Baca: Dari Jalan Jawa ke Tangga Surga di Siantar Barat, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Baca: ‘Lapak Narkoba’ di Jalan Besar Sidamanik Digerebek, Empat Orang Diamankan, BB 17,01 Gram Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan tersebut. Jonny mengungkapkan, 9 paket sabu milik Nata tersebut, beratnya 23,07 gram.
“Tersangka Hoddy Nata sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Jonny.