Konflik PO Bus Paradep Vs Masyarakat Komplek SBC Siantar Memanas, Warga Bikin Batas Parkir

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Suasana ketika warga dan para pekerja membuat batas parkir di Komplek SBC Kota Pematang Siantar, Jumat (29/12/2023). Tampak pada gambar, pihak manajemen PO Bus Paradep melakukan protes. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perseteruan antara manajemen perusahaan otobus PT Pelita Paradep Trans dengan masyarakat Komplek SBC Kota Pematang Siantar, semakin memanas. Masyarakat warga yang tergabung dalam Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWBSC) terus melancarkan aksi protes karena lokasi hunian Siantar Bisnis Center (SBC), di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, telah dijadikan lokasi parkir Bus Paradep.

Teranyar, mereka membuat batas parkir kendaraan roda empat, Jumat (29/12/2023). Tak ayal tindakan warga itu mengakibatkan ruang terbuka atau lahan kosong Komplek SBC yang ‘dialihfungsi’ menjadi pool bus milik Paradep mengalami penyempitan ruang.

Saat warga dan beberapa pekerja membuat garis batas parkir, sekelompok orang yang diketahui dari pihak Paradep datang dan berusaha menghadang.

Pihak Paradep keberatan atas pembuatan batas parkir tersebut. Meski dua hari sebelum sudah ada pemberitahuan melalui surat. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Siantar Timur, Kapolsek Siantar Timur, dan Lurah Pahlawan.

Amatan Benteng Siantar, antara sekelompok orang yang diketahui dari pihak Paradep dengan Ketua Komplek SBC, Joni Monang sempat terjadi adu mulut.

Kejadian yang membuat situasi menjadi kisruh tersebut turut disaksikan personel kepolisian dari Polsek Siantar Timur, Bhabinsa serta perwakilan Lurah Pahlawan, Andrean Tarigan.

Masyarakat Komplek SBC Siantar saat membuat batas parkir untuk PO Bus Paradep, Jumat (29/12/2023).

BacaPO Paradep Trans Bikin Pool Bus di Komplek SBC Siantar, Warga Protes: Ini Hunian, Bukan Terminal

BacaBiar Gak Muncul Persepsi Publik Sia-sia Rp30 Miliar Lebih, Operasikan Segera Terminal Tanjung Pinggir!

Bahkan, Penasehat Hukum Paradep, Aleks Harepa bersama puluhan sopir dan kernet bus Paradep tetap melarang dilakukan penggarisan batas parkir.

“Hentikan pembuatan jalur parkir ini karena semua ada prosedurnya,” seru Aleks Harepa, sembari meminta bukti persetujuan tertulis dari seluruh warga dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: