Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, Ditemukan Sabu dan Ganja

Share this:
BMG
Anisan Hadi dan Jorgi Fahlevi, dua pengedar narkoba yang ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar narkoba, Sabtu (13/1/2023).

Kedua tersangka masing-masing Anisan Hadi (43), warga Jalan Ade Irma, Gang Gajah Mada, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, dan Jorgi Fahlevi (23), warga Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus AH dari Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu sekira pukul 04.00 WIB.

Dalam penangkapan Anisan Hadi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam Merah berisi 6 paket sabu seberat 1,13 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp330 ribu.

Kepada polisi, Anisan Hadi mengakui jika seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

BacaDua Pengedar Narkoba di Sei Mangkei Ditangkap, Ratusan Gram Sabu Disita

BacaRemaja di Siantar Martoba Curi Rp15 Juta dari Warung, Ditangkap dari Rumah

Selanjutnya, Sabtu malam, polisi menangkap Jorgi Fahlevi dari rumahnya. penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal bisnis narkoba yang dijalankan Jorgi Fahlevi.

Polisi pun menggerebek rumah Jorgi Fahlevi dan menangkapnya di sana.

Dari Jorgi Fahlevi, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis ganja seberat 2,72 gram.

BacaSusul Sang Adik ke Penjara, Pengedar Narkoba Jalan Seram Bawah Ini Malah Tersenyum

BacaTak Ingin Insiden Boyolali Terjadi di Siantar, Rindam I BB Tutup Akses Jalan untuk Umum

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jonny.

Share this: