SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar mengungkap dua pelaku begal mobil di Kampung Gunung, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Kedua pelaku yakni Gidion Siadari (21), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, dan Jonatan Siburian (21), warga Jalan Teri, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dua pemuda tersebut merampok mobil Toyota Fortuner, dengan modus merental. Mereka juga menganiaya Marojahan Pasaribu, sopir Fortuner, sebelum melarikan mobil tersebut.
Setelah ditangkap, kedua pelaku mengaku telah menjual mobil curian mereka kepada pemuda lainnya berinisial RN, warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, mobil Fortuner bernomor polisi BK 64 MS itu dijual seharga Rp80 juta kepada RN.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra menerangkan, para pelaku dan barang bukti diamankan dari lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan dari Polda Sumut.
Made menjelaskan, Gidion ditangkap di Nes Bar Station, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Baca: Ngeri! Begal Beraksi di Serapuh Simalungun, Korban Ditodong Pisau, Lalu Ditabrak
Baca: Komplotan Begal di Siantar Ditangkap, Satu Orang Masih Remaja
Kemudian, Jonatan diringkus dari Hotel Arya Inn, Jalan Sutomo, Komplek SBC, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Keduanya ditangkap pada hari yang sama, Senin (15/1/2024).
Masih kata Made, pihaknya mendapatkan informasi jika mobil tersebut berada di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Polisi kemudian berhasil melacak dan mengamankan mobil tersebut di Jalan Simangambat, Kelurahan Hutasuhut, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca: Karyawati Cantik Dibegal di Dolok Merangir Simalungun, Honda Vario dan Dua HP Raib, Rugi Rp27 Juta
Baca: Begal Sadis di Simalungun, Pelakunya Empat Orang Remaja
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Beat BK 4340 WAE dan Vario BK 4421 WAF. Barang-barang tersebut dibeli dari hasil penjualan mobil Fortuner.
“Dua pelaku dan satu penadah sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Made.