Dua Pengedar Narkotika di Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Ganja

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dua tersangka pengedar narkotika masing-masing inisial SRS dan MRA ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap dua pengedar narkoba, Jumat (2/2/2024).

Kedua tersangka masing-masing berinisial SRS (37), warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, dan MRA (21), warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap SRS dari depan rumahnya, Jumat sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berkat informasi yang diterima polisi dari masyarakat.

Dari SRS, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi 2 paket sabu seberat 0,43 gram dan 1 unit handphone merk Xiaomi.

Kepada polisi, SRS mengakui jika sabu tersebut merupakan miliknya.

Kemudian, polisi meringkus MRA dari Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Jumat sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, Ada dari Kos Kelapa Dua dan Nadia Hotel

BacaPencurian Sepeda Motor di Kos Cahaya Siantar, Siapa Sangka, Tiga Pelaku Masih Remaja

Setelah ditangkap, tubuh MRA pun digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 30,12 gram dan 1 unit handphone merk Oppo.

MRA juga mengungkapkan bahwa ganja tersebut merupakan miliknya.

BacaSatu Orang Pengedar Narkoba di Tomuan Siantar Ditangkap, Satu Lagi dari Mekar Nauli

BacaBobol Rumah hingga Curi Sepedamotor di Nagahuta Siantar: Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Buron

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jonny.

Share this: